Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Alexanderananda (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 116.206.28.52 Tag: Pengembalian |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
||
(36 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{More citations needed|date=Oktober 2019}}
{{For|jenis peraturan ini secara umum|Undang-undang}}
'''Undang-Undang''' ('''UU''') adalah salah satu jenis [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].<ref>{{Cite web |url=http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) |access-date=2014-04-11 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506040113/https://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |dead-url=yes }}</ref> Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi [[politik]] dan [[hukum]], untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
== Sejarah ==▼
== Pandangan umum ==
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum merupakan hal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
Baris 30 ⟶ 16:
== Tahapan pembentukan undang-undang ==
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden Indonesia|Presiden]].
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri]] atau pimpinan [[Lembaga Pemerintah Non Departemen|LPND]] sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
Baris 48 ⟶ 34:
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]]
* [[Undang-Undang Penyiaran]]
== Lihat pula ==
Baris 59 ⟶ 50:
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia}}
Baris 65 ⟶ 56:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia| ]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
|