Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17487330 by FBN122645 (talk)
Tag: Pembatalan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(14 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More citations needed|date=Oktober 2019}}
{{For|jenis peraturan ini secara umum|Undang-undang}}
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah salah satu jenis [[Peraturan Perundangperundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].<ref>[{{Cite web |url=http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)] |access-date=2014-04-11 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506040113/https://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi [[politik]] dan [[hukum]], untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
 
== Sejarah ==
Undang-undang ({{lang-en|Legislation}} - dari bahasa Latin ''lex'', ''legis'' yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
 
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
 
Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
* dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
* oleh parlemen;
* dengan rakyat sendiri melalui referendum.
 
== Pandangan umum ==
Baris 44 ⟶ 35:
 
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
== SejarahContoh ==
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]]
* [[Undang-Undang Penyiaran]]
 
== Lihat pula ==
Baris 54 ⟶ 50:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia}}