(26 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Lembaran Negara Republik Indonesia]]
Di [[Indonesia]], '''Staatsblad''' atau yang sekarang dikenal dengan istilah '''Lembaran Negara''' adalah rumusan ketentuan suatu [[undang-undang]] yang dapat dibaca oleh umum. Staatsblad ini adalah hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku sampai saat sekarang di Indonesia (terkecuali secara tegas diatur oleh Undang-undang bahwa staatsblad tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi).
Beberapa undang-undang tersebut (dengan versi terjemahan Indonesia) yang masih digunakan hingga saat ini di Indonesia antara lain bisa dilihat pada produk perundang-undangan sebagai berikut:
* Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek Van Strafrecht - kini dikenal sebagai '''Kitab Undang-Undang Hukum Pidana'''
* Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) ['''Kitab Undang-Undang Hukum Perdata''']
* Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie ['''Kitab Undang-Undang Hukum Dagang''']
* Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Stb. 1849-63 tentang Reglement Op De Rechtsvordering ['''Reglemen Acara Perdata''']
Beberapa Staatsblad yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh karena telah ada undang-undang baru yang menggantikannya adalah:
* Staatsblad 1906 Nomor 348 (FV) Faillisementverordening [Peraturan Kepailitan (P.K.)yang telah dirubah oleh Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang UU Kepailitan
* Staatsblad 1936 Nomor 703 tentang Scheepvaartverordening 1936 [Peraturan Pelayaran 1936]yang telah dirubah dengan Undang-undang No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran