Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan [[pemerintah daerah]] sebelum memberikan izin [[pengelolaan lahan]] maupun [[pengelolaan hutan|hutan]]. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf |date=2010-11-18 }}. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip [[pembangunan berkelanjutan]] dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
 
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap [[lingkungan hidup]].
 
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KHLSKLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
hwahahahahahaahaaaa.
 
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KHLS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
 
== Pranala luar ==
* [http://bulletin.penataanruang.net/upload/data_artikel/Kajian%20Lingkungan%20Hidup%20Strategis%20Sebagai%20Kerangka%20Berfikir%20dalam%20Perencanaan%20Tata%20Ruang%20Wilayah-Ir.Bambang%20Setyabudi,MURP.PDF Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Kerangka Berfikir Dalam Perencanaan Tata ruang Wilayah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110125000629/http://bulletin.penataanruang.net/upload/data_artikel/Kajian%20Lingkungan%20Hidup%20Strategis%20Sebagai%20Kerangka%20Berfikir%20dalam%20Perencanaan%20Tata%20Ruang%20Wilayah-Ir.Bambang%20Setyabudi,MURP.PDF |date=2011-01-25 }}
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf |date=2010-11-18 }}, dari [http://www.setneg.go.id/index.php Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* Kajian Lingkungan Hidup Strategis, [http://web.archive.org/20100725015338/imatetani.webs.com/traksi.htm Majalah Online Traksi], [http://imatetani.webs.com Ikatan Mahasiswa Teknik pertanian Indonesia]{{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100725015338/http://imatetani.webs.com/traksi.htm |date=2010-07-25 }}
 
[[Kategori:Lingkungan hidup]]