Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
→‎Pendapat Partai Politik: tambahkan info kalau PDIP itu partai nasionalis sekuler
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
→‎Pelindungan dari Diskriminasi: Tambahkan UU lagi tentang perlindungan bagi Kelompok Minoritas seksual yang ada di Peraturan Kapolri. Ini terungkap oleh Komnas HAM pada saat penangkapan waria di Aceh pada 2018 >>>
Baris 54:
Pada Maret 2019, seorang polisi berumur 30 tahun berperingkat brigadir berinisial TT melaporkan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara [[Semarang]], [[Jawa Tengah]] menuduh pelanggaran hukum tentang diskriminasi yang mengklaim bahwa dia dipecat karena orientasi seksualnya sebagai seorang gay, setelah rekan kerja dengan paksa memberitahukan ke publik tentang dia dan pasangannya. TT juga mengajukan keluhan kepada Komnas HAM. Pada Mei 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara [[Semarang]] menolak gugatannya. <ref>{{Cite web|url=https://www.thejakartapost.com/news/2019/05/24/court-rejects-gay-cop-legal-challenge.html|title=Court rejects gay policeman's legal challenge|first=The Jakarta|last=Post|website=The Jakarta Post|access-date=27 July 2019|archive-date=27 July 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190727093145/https://www.thejakartapost.com/news/2019/05/24/court-rejects-gay-cop-legal-challenge.html|url-status=live}}</ref>
 
Meskipun Indonesia tidak secara khusus mempunyai peraturan mengenai pelindungan dari diskriminasi terhadap orientasi seksual atau identitas gender di dalam Konstitusi Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan edaran sejak 2015 yang menyatakan bahwa polisi akan memproses semua ujaran kebencian yang berhubungan dengan (1) suku; (2) agama; (3) aliran keagamaan; (4) keyakinan atau kepercayaan; (5) ras; (6) antargolongan; (7) warna kulit; (8) etnis; (9) gender; (10) kaum difabel atau cacat; dan (11) orientasi seksual.<ref>https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-21-I-P3DI-November-2015-28.pdf</ref>
 
Sama halnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual. Meskipun hal ini tidak selalu dijalankan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polisi Indonesia]].<ref>https://www.ngopibareng.id/read/komnas-ham-kecam-penangkapan-dan-cukur-paksa-transgender-di-aceh-2006382</ref><ref>https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepala-kepolisian-negara-nomor-8-tahun-2009/#google_vignette</ref>
 
== LGBT dalam Media ==