Rukiah (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dedi fsipc (bicara | kontrib) Ruqyah Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
iklan |
||
(45 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bedakan|Hilal#Rukyat}}
'''Ruqyah
== Definisi ruqyah ==
Baris 10 ⟶ 9:
== Pembagian ruqyah ==
Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ''ruqyah syar'
== Batasan ruqyah ==
Baris 20 ⟶ 19:
* Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain [[Allah]] (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya).
* Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
* Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.<ref>''Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan'', hal. 310</ref>
Sebagaimana dinukil dari ''"Fathul Majid"'', Imam [[As-Suyuthi]] berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat [[Allah]]. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Baris 42 ⟶ 41:
* {{en}} [http://en.islamway.net/article/8773 Fatwa tentang kesalahan-kesalahan dalam meruqyah]
* {{en}} [http://www.islamawareness.net/BlackMagic/fatwa_ruqyah.html Cara melakukan ruqyah]
* {{id}} [http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html Syarat Ruqyah Syar'iyah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130905092117/http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html |date=2013-09-05 }}
{{Thibbun Nabawi}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Thibbun Nabawi]]
|