Rukiah (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- diantara + di antara )
iklan
 
(74 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{bedakan|Hilal#RukyahRukyat}}
'''Ruqyah''' atau Rukyah'''rukyah''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: '''رقية, [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''exorcism'') adalah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatumendoakan pada orang yang sakit akibat dari ''‘ain'' (mata hasad), sengatan hewan,<ref>"Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullahrasulullah {{saw}} dahulu berada dalam perjalanan [[safar]], lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca [[surat Al Fatihah]], pembesar tersebutpuntersebut pun sembuh. (HR.Hadits riwayat Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)</ref> [[bisa]],<ref>Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata bahwa: “Nabi {{saw}} mengizinkan ruqyah dari sengatan semua hewan berbisa.” (Hadits riwayat. Al-Bukhari no. 5741 dan Muslim no. 2196).</ref><ref>Dari Jabir dia berkata: “Rasulullah {{saw}} pernah melarang melakukan ruqyah. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada dia seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai cara ruqyah untuk gigitan kalajengking. Tetapi anda melarang melakukan ruqyah. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan cara ruqyah mereka di hadapan dia. Maka dia bersabda: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia melakukannya.” (Hadits riwayat Muslim no. 4078).</ref> sihir,<ref racunname="Fathul Bari 9/62">[[Ibnu Hajar|Ibnu Hajar Al Asqalani]] menyatakan bahawa; “Yang dimaksudkan dengan ‘Al-Muawwizat’ adalah surah [[Surah Al-Ikhlas|Al-Ikhlas]], [[Surah Al-Falaq|Al-Falaq]] dan [[Surah An-Nas|An-Naas]].” (Fathul Bari 9/62).</ref> rasa sakit,<ref>Dipenghujung sedihkehidupan rasulullah {{saw}} dia dalam keadaan sakit. Dia meruqyah dirinya dengan membaca Al-Mu’awwidzat, ketika sakitnya semakin parah, maka Aisyah yang membacakan ruqyah dengan Al-Mu’awwidzat tersebut. (Hadits riwayat Al Bukhari no. 4085 dan Muslim no. 2195).</ref> gila, kerasukan, dan gangguan jin,.<ref>Dari danAbu Said bahwa rasulullah lainnya.{{factsaw}} dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Dia mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (Hadits riwayat At-Tirmidzi).</ref><ref>Hadits riwayat At Tirmidzi no. 1984, dari shahabat Abu Sa’id.</ref>
 
== Definisi Ruqyahruqyah ==
Pengertian ''ruqyah'' secara terminologi adalah ''al-‘udzah'' (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya.<ref>''An-Nihayah fi Gharibil Hadits'' karya Ibnul Atsir 3/254.</ref> Ruqyah terkadang disebut pula dengan ''‘azimah'' (azimat). [[Fairuz Abadi]] berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.”<ref>''Al-Qamus Al-Muhith'' pada materi AZM</ref>
 
Sedangkan makna ''ruqyah'' secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah.
Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari [[Al-Qur`an]] dan As[[as-Sunnahsunnah]].<ref>''Ar-Ruqa wa Ahkamuha oleh Salim Al-Jaza`iri''; karya Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, hal. 4-5</ref>
 
== Pembagian Ruqyahruqyah ==
Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ''Ruqyahruqyah Syarsyar'iyahiyyah'' dan ''Ruqyahruqyah Syirkiyahsyirkiyyah''. ''Ruqyah Syariyahsyar'iyyah'' yaitu Ruqyahruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakanmendoakan dengan ayat Al-Qur'an,<ref>Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Fushilat: 44. "...Katakanlah: "Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin...." http://quran.com/41/44</ref> <ref>Juga pada Surah Al-Isra': 82, "Dan...dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman..." http://quran.com/17/82 </ref>, sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah [[Surah_AlSurah Al-Fatihah#Nama_LainNama Lain|''Ar-Ruqyah'']], meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit.<ref>{{Cite web |url=http://www.assimalhakeem.net/node/5883 |title=Salinan arsip |access-date=2013-09-02 |archive-date=2013-08-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130827204803/http://assimalhakeem.net/node/5883 |dead-url=yes }}</ref>. Sedangkan ''Ruqyah SyirkiyahSyirkiyyah'' adalah ruqyah yang bisa mengarah pada kesyirikan, yang biasa dipraktekkandipraktikkan dengan menggunakan bacaan dan Cara yang tidak diajarkan Al Qur'an, Hadits, dan para dukunulama atau menyelisihi nilai-nilai dalam Aqidah . Ruqyah disyirkiyyah kalangankadang parajuga dukunmencampurkan dikenalCara denganyang istilahbenar jampi-jampidan Cara yang salah. Praktek ruqyah syirkiyyah selain membahayakan secara aqidah, juga berefek buruk pada diri pasien.
 
== Batasan Ruqyahruqyah ==
''Ruqyah'' yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ''ruqyah'' tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ''ruqyah'' yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
* Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
* Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
* Tidak bergantung pada ruqyah karena ''ruqyah'' hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
* Isi ''ruqyah'' jelas maknanya.
* Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain [[Allah]] (semisal kepada malaikat, jin, danatau setanmakhluk lainnya).
* Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
* Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. <ref>''Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan'', hal. 310</ref>.
 
Sebagaimana dinukil dari ''"Fathul Majid"'', Imam [[As-Suyuthi]] berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat [[Allah]]. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
 
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktekpraktik ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan manteramantra-manteramantra yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. [[Ibnu Mas'ud]] radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliaudia mendengar Rasulullahrasulullah {{saw}} bersabda,
{{cquote|إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya manteramantra-manteramantra, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”syirik.” <ref>HR.Hadits riwayat Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381</ref>}} Hadits ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau manteramantra-manteramantra yang mengandung kesyirikan.
 
== Penerapan ==
Disebutkan dalam suatu hadits bahwasanya [[Nabi {{saw}}Muhammad]] pernah disihir orang, sehingga [[Malaikat Jibril]] datang dan mengajarkan ''ruqyah'' kepada beliaukepadanya dengan cara membaca [[Surah Al-MuawwizatMu’awwidzat|Al-Mu’awwidzat]] sehingga hilanglah pengaruh sihir tersebut.<ref name="Fathul Bari 9/62"/>
[[Ibnu Hajar|Ibnu Hajar Al Asqalani]] menyatakan bahawa; “Yang dimaksudkan dengan ‘Al-Muawwizat’ adalah surah [[Surah Al-Ikhlas|Al-Ikhlas]], [[Surah Al-Falaq|Al-Falaq]] dan [[Surah An-Nas|An-Naas]].”<ref>Fathul Bari 9/62</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 39 ⟶ 38:
'''Bibliografi'''
* Tindakan preventif menghindari sihir & serangan Jin; [[Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani]]; Sukoharjo (2007);Maktabah Al-Ghuroba
== Pranala Luarluar ==
* {{en}} [http://en.islamway.net/article/8773 Fatwa tentang kesalahan-kesalahan dalam meruqyah]
* {{en}} [http://www.islamawareness.net/BlackMagic/fatwa_ruqyah.html Cara melakukan ruqyah]
* {{id}} [http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html Syarat Ruqyah Syar'iyah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130905092117/http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html |date=2013-09-05 }}
 
* {{id}} [http://muslimafiyah.com/boleh-mendoakan-kesembuhan-meruqyah-orang-kafir.html Hukum meruqyah non muslim]
{{Thibbun Nabawi}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Thibbun Nabawi]]
[[Kategori:Islam]]