Rukiah (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh Kasmui) dan mengembalikan revisi 7559101 oleh Kenrick95Bot |
iklan |
||
(72 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bedakan|Hilal#
'''Ruqyah''' atau
== Definisi
Pengertian ''ruqyah'' secara terminologi adalah ''al-‘udzah'' (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya.<ref>''An-Nihayah fi Gharibil Hadits'' karya Ibnul Atsir 3/254.</ref> Ruqyah terkadang disebut pula dengan ''‘azimah'' (azimat). [[Fairuz Abadi]] berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.”<ref>''Al-Qamus Al-Muhith'' pada materi AZM</ref>
Sedangkan makna ''ruqyah'' secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah.
Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari [[Al-Qur`an]] dan
== Pembagian
Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ''
== Batasan
''Ruqyah'' yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ''ruqyah'' tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ''ruqyah'' yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
* Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
* Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
* Tidak bergantung pada ruqyah karena ''ruqyah'' hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
* Isi ''ruqyah'' jelas maknanya.
* Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain [[Allah]] (semisal kepada malaikat, jin,
* Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
* Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.
Sebagaimana dinukil dari ''"Fathul Majid"'', Imam [[As-Suyuthi]] berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat [[Allah]]. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana
{{cquote|إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
== Penerapan ==
Disebutkan dalam suatu hadits bahwasanya [[Nabi
== Lihat pula ==
Baris 39 ⟶ 38:
'''Bibliografi'''
* Tindakan preventif menghindari sihir & serangan Jin; [[Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani]]; Sukoharjo (2007);Maktabah Al-Ghuroba
== Pranala
* {{en}} [http://en.islamway.net/article/8773 Fatwa tentang kesalahan-kesalahan dalam meruqyah]
* {{en}} [http://www.islamawareness.net/BlackMagic/fatwa_ruqyah.html Cara melakukan ruqyah]
* {{id}} [http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html Syarat Ruqyah Syar'iyah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130905092117/http://muslim.or.id/aqidah/syarat-ruqyah-yang-dibolehkan.html |date=2013-09-05 }}
{{Thibbun Nabawi}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Thibbun Nabawi]]
[[Kategori:Islam]]
|