Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(14 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
|singkatan = BPLS
|gambar = [[Berkas:Logo BPLS.jpg|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
|dibubarkan = {{Start date and age|2017|03|02}}
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat = Jl. Gayung Kebonsari no. 50 [[Surabaya]] 60235
|lembaga_pengganti = [[Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo]]
|pimpinan1 = Kepala
|nama_pimpinan1 = [[Sunarso]]
|pimpinan2 = Wakil Kepala
|nama_pimpinan2 = [[Hardi Prasetyo]]
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = http://www.bpls.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo''' (disingkat '''BPLS''') adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat [[Banjir lumpur panas Sidoarjo|luapan lumpur]] di [[Kabupaten Sidoarjo]], dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada [[Presiden Republik Indonesia]].
Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS.
== Susunan organisasi ==
BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
[[Berkas:Struktur Organisasi BPLS.jpg|ka|jmpl|500px|Struktur Organisasi BPLS]]
===Dewan Pengarah===▼
▲=== Dewan Pengarah ===
Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
Baris 12 ⟶ 42:
* Wakil Ketua: [[Menteri Sosial Republik Indonesia]] (merangkap anggota)
* Anggota
*# [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]]
*# [[Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral]]
*# [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]]
*# [[Menteri Perhubungan Republik Indonesia|Menteri Pehubungan]]
*# [[Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Menteri Kelautan dan Perikanan]]
*# [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional]]
*# [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]]
*# Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]]
*# [[Gubernur Jawa Timur|Gubernur]] [[Jawa Timur]]
Baris 25 ⟶ 55:
*# Bupati Sidoarjo
=== Badan Pelaksana ===
Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. Badan Pelaksana terdiri dari:
* Kepala Badan Pelaksana
Baris 36 ⟶ 66:
Saat ini, Kepala Badan Pelaksana dijabat oleh Sunarso.
== Lihat pula ==
* [[Banjir lumpur panas Sidoarjo]]
== Referensi ==
*
* [http://www.bpls.go.id/bplsdownload/perpres/perpres%20no%2014%20tahun%202007%20salinan.pdf Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130806103711/http://www.bpls.go.id/bplsdownload/perpres/perpres%20no%2014%20tahun%202007%20salinan.pdf |date=2013-08-06 }}
[[Kategori:
|