Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k typo, +kat
k -iw
 
(20 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia''' (BAPMI) atau dalam [[bahasa Inggris ]] disebut ''Indonesian Capital Market Arbitration Board'', didirikan oleh Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization<ref>[[:en:Self Regulatory Organization]]</ref> - SROs) yaitu [[Bursa Efek Jakarta]](BEJ), [[Bursa Efek Surabaya]] (BES), [[Kliring Penjaminan Efek Indonesia|P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia]] (KPEI), dan [[Kustodian Sentral Efek Indonesia|P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia]] (KSEI) serta asosiasi-asosiasi di lingkungan [[pasar modal]] Indonesia untuk menjadi tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian di luar[[pengadilan]].
 
== Sejarah pendirian BAPMI ==
 
BAPMI didirikan dengan akta pendirian berdasarkan akta No. 15 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH dan ditandatangani di [[Jakarta]] pada tanggal [[9 Agustus 2002]] dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
 
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri [[MenteriDepartemen Hukum dan KehakimanHak &Asasi HAMManusia Republik Indonesia|Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia]] No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam [[Berita Negara|Berita Negara Republik Indonesia]] tanggal 18 Oktober [[2002]], Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
 
== Alternatif penyelesaian melalui BAPMI ==
Di dalam BAPMI, para pihak yang bersengketa dapat memilih 3 alternatif cara penyelesaian [[sengketa]], yakni melalui
* Pendapat Mengikat.
* Mediasi.
* Arbitrase.
 
Baris 18:
BAPMI akan memberikan pendapat mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah dimulainya pemeriksaan, yang disampaikan melalui surat tercatat, bukannya dalam suatu forum pertemuan.
 
Pendapat mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, oleh karenyakarenanya tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.
Pendapat mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan pendapat mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.
 
=== Mediasi ===
[[Mediasi]] BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut [[mediator]] yang bersifat fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya.
Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bermasalah.
 
Baris 28:
 
=== Arbitrase ===
[[Arbitrase]] BAPMI adalah cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen - yang disebut [[arbiter]] guna memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir.
Keputusan yang dijatuhkan oleh arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang tidak dapat diajukan [[banding]].
 
Pemeriksaan dalam proses arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak arbiter tunggal / majelis arbitrase terbentuk.
Arbiter dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan persetujuan pemohon dan termohon.
 
Baris 38:
 
== Berbagai peraturan arbitrase BAPMI ==
BAPMI telah mengeluarkan berbagai peraturan yang digunakan sebagai dasar bagi prosedur arbitrase yaitu :
* Peraturan dan acara badan arbitrase Pasar modal Indonesia : peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI nomor: Kep-04/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002, sebagai amendemen terhadap keputusan BAPMI nomor: Kep-01/BAPMI/10.2002, tanggal 28 Oktober 2002.
* Peraturan tentang biaya dan imbalan penyelesaian sengketa atau beda pendapat BAPMI : peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/07.2005, tanggal 21 Juli 2005, sebagai amendemen terhadap Keputusan BAPMI Nomor: Kep-02/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
* Peraturan BAPMI tentang arbiter BAPMI : peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI nomor: Kep-03/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
* Pedoman benturan kepentingan dan afiliasi bagi arbiter dan mediator BAPMI : peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI nomor: Kep-05/BAPMI/12.2002, tanggal 20 Desember 2002.
* Etika perilaku (''Code of Conduct'') arbiter/mediator BAPMI : yang disahkan oleh rapat umum anggota tahunan BAPMI, tanggal 30 Juni 2004.
 
== PranalaLihat Luarpula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
* [[Badan Arbitrase Nasional Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}}[http://www.bapmi.org/in/index.php Situs resmi BAPMI]
* {{id}} [http://www.kpei.co.id/ P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia]
* {{id}}[http://www.ksei.co.id/ P.T. Kustodian Sental Efek Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190606140936/http://www.ksei.co.id/ |date=2019-06-06 }}
* {{id}}[http://www.bani-arb.org/ Badan Arbitrase Nasional Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070618055425/http://www.bani-arb.org/ |date=2007-06-18 }}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Organisasi Ekonomiregulator Indonesiamandiri]]
[[Kategori:Pasar modal di Indonesia]]