Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k -iw |
||
(9 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia''' (BAPMI) atau dalam [[bahasa Inggris
== Sejarah pendirian BAPMI ==
BAPMI didirikan dengan akta pendirian berdasarkan akta No. 15 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH dan ditandatangani di [[Jakarta]] pada tanggal [[9 Agustus 2002]] dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia]] No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam [[Berita Negara
== Alternatif penyelesaian melalui BAPMI ==
Di dalam BAPMI, para pihak yang bersengketa dapat memilih 3 alternatif cara penyelesaian [[sengketa]], yakni melalui
* Pendapat Mengikat.
* Mediasi.
* Arbitrase.
Baris 18:
BAPMI akan memberikan pendapat mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah dimulainya pemeriksaan, yang disampaikan melalui surat tercatat, bukannya dalam suatu forum pertemuan.
Pendapat mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, oleh
Pendapat mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan pendapat mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.
=== Mediasi ===
[[Mediasi]] BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut [[mediator]] yang bersifat fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya.
Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bermasalah.
Baris 28:
=== Arbitrase ===
[[Arbitrase]] BAPMI adalah cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen - yang disebut [[arbiter]] guna memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir.
Keputusan yang dijatuhkan oleh arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang tidak dapat diajukan [[banding]].
Pemeriksaan dalam proses arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak arbiter tunggal / majelis arbitrase terbentuk.
Arbiter dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan persetujuan pemohon dan termohon.
Baris 38:
== Berbagai peraturan arbitrase BAPMI ==
BAPMI telah mengeluarkan berbagai peraturan yang digunakan sebagai dasar bagi prosedur arbitrase yaitu
* Peraturan dan acara badan arbitrase Pasar modal Indonesia
* Peraturan tentang biaya dan imbalan penyelesaian sengketa atau beda pendapat BAPMI
* Peraturan BAPMI tentang arbiter BAPMI
* Pedoman benturan kepentingan dan afiliasi bagi arbiter dan mediator BAPMI
* Etika perilaku (''Code of Conduct'') arbiter/mediator BAPMI
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
* [[
== Pranala
* {{id}}[http://www.bapmi.org/in/index.php Situs resmi BAPMI]
* {{id}} [http://www.kpei.co.id/ P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia]
* {{id}}[http://www.ksei.co.id/ P.T. Kustodian Sental Efek Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190606140936/http://www.ksei.co.id/ |date=2019-06-06 }}
* {{id}}[http://www.bani-arb.org/ Badan Arbitrase Nasional Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070618055425/http://www.bani-arb.org/ |date=2007-06-18 }}
== Referensi ==
[[Kategori:Organisasi Regulator Mandiri]]▼
{{reflist}}
[[Kategori:Pasar modal di Indonesia]]
|