Dewan Ketahanan Pangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Dewan Ketahanan Pangan |singkatan = |gambar = <!--[[Berkas: |180px]]--> |didirikan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 42:
}}
 
'''Dewan Ketahanan Pangan''' adalah [[Lembaga Nonstruktural]] yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, [[distribusi pangan]], cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/15219/PRPS%20NO%2083%20TH%202006.pdf PERPRES No. 83 Tahun 2006]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Dewan Ketahanan Pangan terdiri dari
*Ketua Ketua: Presiden RI
* Ketua Harian : Menteri Pertanian
*Sekretaris Sekretaris: Kepala Badan Ketahanan Pangan
*Anggota Anggota:
*# Menteri Dalam Negeri;
*# Menteri Keuangan;
*# Menteri Perindustrian;
*# Menteri Perdagangan;
*# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
*# Menteri Kelautan dan Perikanan;
*# Menteri Perhubungan;
*# Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
*# Menteri Kesehatan;
*# Menteri Sosial;
*# Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
*# Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
*# Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
*# Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
*# Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
*# Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
*# Kepala Badan Pusat Statistik;
*# Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
 
== Pembubaran ==
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Dewan Ketahanan Pangan telah dibubarkan.<ref>{{Cite web|title=Produk Hukum {{!}} JDIH Kementerian Sekretariat Negara|url=https://jdih.setneg.go.id/Produk|website=jdih.setneg.go.id|access-date=2020-12-10}}</ref> Perpres ini ditandatangani [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] pada tanggal 26 November 2020.
 
== Referensi ==