Sistem perkawinan di Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ' Perkawinan di Minangkabau terbagi dari beberapa bagian, antara lain; kawin ideal dan kawin pantang. Kawin Ideal disebut juga dengan perkawinan awak samo awak atau...' Tag: |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) k Suntingan 110.137.137.34 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 140.213.5.149 Tag: Pengembalian |
||
(12 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Perkawinan yang dilarang ialah perkawinan yang terlarang menurut'hukum perkawinan
yang telah umum seperti mengawini ibu, ayah. anak saudara seibu dan sebapak, saudara ibu dan bapak, mamak, adik dan kakak, mertua dan menantu. anak tiri dan ibu atau bapak tiri. saudara kandung istri atau suami, dan anak saudara laki-Iaki ayah.
Perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusakkan sistem adat mereka, yaitu perkawinan orang yang setali damh menurut stelsel [[Matrilineal Minangkabau|matrilineal]], sekaum, dan juga sesuku meskipun tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak sekampung halaman.<ref>{{Cite book|title=Alam Terkembang Jadi Guru|last=Navis|first=A.A.|publisher=Grafiti Pers|year=1984|isbn=|location=Jakarta|pages=193}}</ref>
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Pernikahan di Minangkabau]]
|