Panitia Pengawas Pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Karl Oblique (bicara | kontrib)
spam
Tag: Pembatalan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
Panwaslih hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pengawasan pemilihan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu Daerah). Keberadaan Panwaslih diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengamanatkan menghentikan dualisme pengawas pemilihan di Aceh,dan demi akhiri dualisme pengawas lahirlah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan Bawaslu
 
Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, memegang jabatan selama 5 tahun, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada Bawaslu RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah terpilih ditetapkan oleh Bawaslu RI