International Safety Management Code: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
bentuk baku
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.7
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 26:
Ketentuan-ketentuan dalam ISM Code
 
1 : Umum
 
Sebuah pendahuluan yang menjelaskan tujuan umum dari ISM Code dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
 
2 : Kebijakan mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan
 
Perusahaan harus menyatakan secara tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim (kelautan) dan memastikan bahwa setiap orang dalam perusahaannya mengetahui dan mematuhinya.
 
3 : Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
 
Perusahaan harus memiliki cukup orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal dengan peranan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas (siapa yang bertanggung jawab atas apa).
 
4 : Orang yang ditunjuk sebagai koordinator/penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)
 
Perusahaan harus menunjuk/mengangkat seseorang atau lebih di kantor pusat di darat yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan dengan “Keselamatan” kapal.
 
5 : Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda / Master
 
Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem tersebut berlaku di atas kapal. Ia harus membantu memberi dorongan / motivasi kepada ABK untuk melaksanakan sistem tersebut dan memberi mereka instruksi-instruksi yang diperlukan. Nakhoda adalah “bos” di atas kapal dan bila dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau awaknya dia dapat melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada.
 
6 : Sumber daya dan personalia
 
Perusahaan harus mempekerjakan orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta memastikan bahwa mereka semua:
Baris 55:
- Mendapat pelatihan jika perlu
 
7 : Pengembangan program untuk keperluan operasi-operasi di atas kapal
 
Buatlah program mengenai apa yang anda harus lakukan dan lakukanlah apa yang sudah anda programkan”. Anda perlu membuat program mengenai pekerjaan anda di atas kapal dan melakukan pekerjaan anda sesuai dengan program yang telah dibuat.
 
8 : Kesiapan terhadap keadaan darurat
 
Anda harus siap untuk hal-hal yang tidak terduga (darurat). Itu dapat terjadi setiap saat. Perusahaan harus mengembangkan rencana-rencana untuk menanggapi situasi-situasi darurat di atas kapal dan mempraktikkan kepada mereka.
 
9 : Laporan-laporan dan analisis mengenai penyimpangan ( non – conformity ), kecelakaan-kecelakaan dan kejadian - kejadian yang membahayakan.
 
Tidak ada orang atau sistem yang sempurna. Hal yang baik tentang sistem ini adalah bahwa sistem ini memberikan kepada anda suatu cara untuk melakukan koreksi dan memperbaikinya. Jika anda menemukan sesuatu yang tidak benar (termasuk kecelakaan dan situasi-situasi yang berbahaya atau juga yang nyaris terjadi / near miss) laporkan hal itu. Hal-hal yang tidak benar tersebut akan dianalisis dan keseluruhan sistem dapat diperbaiki.
 
Pasal 10 : Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
 
Kapal dan perlengkapannya harus dipelihara dan diusahakan selalu baik dan berfungsi. Anda harus selalu mentaati semua ketentuan / aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Semua peralatan / perlengkapan yang penting bagi keselamatan anda harus selalu terpelihara dan diyakinkan akan berfungsi dengan baik melalui pengujian secara teratur / berkala. Buatlah record / catatan tertulis semua pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.
 
Pasal 11 : Dokumentasi
 
Sistem kerja anda (Sistem Manajemen Keselamatan-SMS) harus dinyatakan secara tertulis (didokumentasikan) dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di kantor dan di atas kapal. Anda harus mengontrol semua pekerjaan administrasi anda yang berkaitan dengan sistem tersebut (yakni : laporan-laporan tertulis dan formulir-formulir).
 
Pasal 12 : Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
 
Perusahaan harus mempunyai metode-metode untuk melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi dan terus meningkat
 
Pasal 13 s/d 16 : Sertifikasi, verifikasi dan kontrol
 
Pemerintah di negara bendera (Flag administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui olehnya (RO), akan mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah negara bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan Safety Management Certificate untuk setiap kapalnya.
Baris 89:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=mpat&idnya=422 SERTIFIKASI ISM-Code] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090731235909/http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=mpat&idnya=422 |date=2009-07-31 }}
* [http://www.imo.org/HumanElement/mainframe.asp?topic_id=287 International Safety Management (ISM) Code 2002] {{Webarchive|url=https://wayback.archive-it.org/all/20130827202153/http://www.imo.org/blast/mainframe.asp?topic_id=287 |date=2013-08-27 }}
* [http://www.smartzsafety.com]