Lembaga teknis daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 2404:C0:7450:0:0:0:6255:C0DF (bicara) ke revisi terakhir oleh 36.82.169.65 (A Járőröknek!)
Tag: Pembatalan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreferenced|date=Mei 2017}}
'''Lembaga teknis daerah''' adalah unsur pelaksana [[pemerintah daerah]]. Daerah dapat berarti [[provinsi]], [[kabupaten]], atau [[kota]]. Untuk daerah provinsi, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[gubernur]] melalui [[sekretaris daerah]]. Demikian pula untuk daerah kabupaten/kota, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris daerah.
Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas faerahdaerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk "badan", "Kantor", dan "Rumah Sakit".
Contoh lembaga teknis daerah adalah: [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] (Bappeda), [[Badan Kepegawaian Daerah]] (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah, serta Kantor [[Satuan Polisi Pamong Praja]]...
 
== Lihat pula ==