Ujian mandiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
lembar kemajuan Tag: menambah alamat surel di artikel VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
rv Tag: Pembatalan |
||
Baris 6:
Pada umumnya, penerimaan mahasiswa untuk tingkat Diploma (termasuk D-3) diatur oleh masing-masing universitas. Beberapa universitas mengadakan sistem penerimaan secara bersama-sama dalam [[Ujian Masuk Bersama|UMB-PT]], yang bekerja sama dengan [[Perhimpunan SPMB Nusantara]]. Namun, sebagian besar tetap mengadakan seleksi secara mandiri di masing-masing universitas.
==
Untuk Penerimaan Mahasiswa S-1 pada perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah, sistem penerimaan diatur oleh PP No 66 Tahun 2010. Karena dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (tidak seperti [[SNMPTN]] yang dilaksanakan secara bersama-sama di bawah koordinasi Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional), Jalur Mandiri dilaksanakan secara tidak seragam dan bergantung kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri. '''Jalur Mandiri''' juga dapat berupa tes, sehingga sering disebut pula dengan '''Ujian Mandiri'''. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pelaksanaan '''jalur mandiri''' untuk penerimaan calon mahasiswa S1 pada jurusan dan fakultas yang mengikuti SNMPTN akan dilaksanakan sesudah SNMPTN.
|