Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(58 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{dab|Artikel ini menjelaskan PSBB secara umum. Untuk peristiwa PSBB, lihat [[pembatasan sosial berskala besar di Indonesia]]. Untuk peristiwa setelah PSBB, lihat [[Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia]]}}
{{for|pandemi yang sedang berlangsung di Indonesia|pandemi koronavirus di Indonesia}}
 
{{Current disaster|event=kebijakan pihak berwenang terkait pandemi koronavirus|date=April 2020}}
[[Berkas:Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.pngsvg|jmpl|ka|275px|Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan Republik Indonesia]].]]
'''Pembatasan sosial berskala Besarbesar (PSBB)''' adalah istilah [[Karantina di Indonesia|kekarantinaan kesehatan di Indonesia]] yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi [[penyakit]] dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan [[karantina wilayah]].{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (1)}}<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/foto/grafis/Wb70J3Bk-perbedaan-karantina-wilayah-dan-pembatasan-sosial-berskala-besar|title=Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh di Saat PSBB|last=BEN|first=Medcom|date=2020-03-31|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-14}}</ref> Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 59 ayat (2)}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}} Status PSBB ditetapkandilakukan oleh pemerintah daerah tingkat [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] maupun [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] setelah mendapatkan persetujuan [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] melalui Keputusan Menteri.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 2 ayat (1)}}{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 49 ayat (3)}}
 
== Penerapan ==
[[Berkas:PSBB-LSSR information in South Tangerang City, Indonesia.jpg|jmpl|ka|275px|Contoh hal-hal yang bisa dan tak bisa dilakukan selama PSBB di [[Tangerang Selatan]].]]
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB.
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama [[masa inkubasi]] terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (2)}}
 
=== Peliburan sekolah dan tempat kerja ===
Proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. Pengecualian peliburan sekolah diberikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21}}
 
Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya, {{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (3)}} yang meliputi:
* Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, [[Badan usaha milik negara|BUMN]], [[Badan usaha milik daerah|BUMD]], dan perusahaan publik tertentu seperti [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]]; [[Bank Indonesia]], lembaga keuangan, dan perbankan; utilitas publik (termasuk [[pelabuhan]], [[bandar udara]], penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi); [[pembangkit listrik]] dan unit transmisi; [[kantor pos]]; [[pemadam kebakaran]]; pusat informatika nasional; [[Lembaga Pemasyarakatan|lembaga pemasyarakatan]] dan [[Rumah Tahanan Negara|rumah tahanan negara]]; [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|bea cukai]] di pelabuhan, bandara, atau perbatasan darat; [[Badan Karantina Pertanian|karantina hewan]], [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan|ikan]], dan [[Badan Karantina Pertanian|tumbuhan]]; [[Direktorat Jenderal Pajak|kantor pajak]]; lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, [[pemadam kebakaran]] di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; serta unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan [[panti asuhan]], [[panti jompo]], atau [[panti sosial]] lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
* Perusahaan komersial dan swasta, meliputi toko yang berhubungan dengan bahan dan barang [[pangan]] atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan, rumah makan, atau restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas [[Elpiji|LPG]], triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan; bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, ''call center'' perbankan dan operasi ATM; media cetak dan elektronik; telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel; pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis; pompa bensin, LPG, ''outlet'' ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi; layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh [[Bursa Efek Jakarta]]; layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (''cold storage''); serta layanan keamanan pribadi.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
* Perusahaan industri dan kegiatan produksi, meliputi unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya; unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]; produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan; unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura; unit produksi barang ekspor; unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi [[Usaha mikro kecil menengah|usaha mikro, kecil, dan menengah]].{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
* Perusahaan logistik dan transportasi, meliputi perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah; perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang; perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos; serta perusahaan jasa pergudangan termasuk rantai dingin (''cold chain'').{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21–24}}
 
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
 
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (6)}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (7)}} Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu:{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 25–26}}
 
* Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
* Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
* Hotel, tempat penginapan (''homestay''), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
* Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
* Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
* Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
 
Pengecualian-pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (8)}}
 
=== Pembatasan kegiatan sosial dan budaya ===
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (9)}} Hal ini juga termasuk semua perkumpulan (kerumunan orang) atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 26}}
 
=== Pembatasan moda transportasi ===
Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (10)}} Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu:{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 26–27}}
* Transportasi yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
* Transportasi yang mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan ''assembling''; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan ''assembling''; serta angkutan kapal penyeberangan.
* Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
* Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
 
=== Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan ===
{| class="wikitable sortable"
Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (11)}} Cakupan pengecualian ini meliputi:{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 27}}
|+Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
!{{Abbr|No.|Nomor}}!! Isi
|-
|1|| Peliburan sekolah dan tempat kerja.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf a}} Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 2}} Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 3}}
|-
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf b}} Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 4 dan 5}}
|-
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf c}} Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 6}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 7}} Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 8}}
|-
|4|| Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf d}} Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 9}}
|-
|5|| Pembatasan moda transportasi.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf e}} Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 10}}
|-
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf f}} Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 11}}
|}
 
* Kegiatan operasi militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]], baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
=== Wilayah dengan status PSBB ===
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
==== Daerah Khusus Ibukota Jakarta ====
{{utama|Pandemi koronavirus di Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.<ref>{{cite news|last=Hakim|first=Rakhmat Nur|editor-last=Kuwado|editor-first=Fabian Januarius|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020?page=all|title=Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref><ref>{{cite news|last=Umasugi|first=Ryana Aryadita|editor-last=Movanita|editor-first=Ambaranie Nadia Kemala|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/18495161/psbb-di-jakarta-mulai-berlaku-pada-10-april-pukul-0000-wib?page=all|title=PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB|title=PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref> Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.<ref>{{cite news|last=Sari|first=Nursita|editor-last=Carina|editor-first=Jessi|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/06000041/ini-arahan-lengkap-anies-terkait-psbb-jakarta-mulai-jumat-10-april|title=Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April?page=all|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref>
Selama penerapan kebijakan ini, seluruh perjalanan [[KRL Commuter Line]], [[MRT Jakarta]], dan [[Transjakarta]] dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.<ref>{{Cite web|url=https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-09363402/krl-mrt-lrt-dan-transjakarta-kembali-ubah-jadwal-operasional-catat-perubahannya|title=KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Kembali Ubah Jadwal Operasional, Catat Perubahannya|website=Pikiran Rakyat Depok|access-date=2020-04-10}}</ref> Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200410093209-37-151057/psbb-berlaku-goride-grabbike-menghilang-dari-aplikasi|title=PSBB Berlaku, GoRide & GrabBike Menghilang dari Aplikasi|website=CNBC Indonesia|accessdate=10 April 2020}}</ref>
==== Jawa Barat ====
{{utama|Pandemi koronavirus di Jawa Barat}}
Pada 8 April, Gubernur [[Jawa Barat]] [[Ridwan Kamil]] menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu [[Kota Depok]], [[Kota Bogor|Kota]] dan [[Kabupaten Bogor|Kabupaten]] Bogor, serta [[Kota Bekasi|Kota]] dan [[Kabupaten Bekasi|Kabupaten]] Bekasi mengajukan kebijakan ini.<ref>{{cite news|last=Ramdhani|first=Dendi|editor-last=Gabrillin|editor-first=Abba|url=https://regional.kompas.com/read/2020/04/08/09480411/ridwan-kamil-sebut-5-daerah-di-jabar-ajukan-status-psbb|title=Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref> Pada 11 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Jawa Barat dan diumumkan kessokan harinya akan diberlakukan sejak 15 hingga 28 April.<ref>{{cite news|author=Ihsanuddin|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/18443341/kemenkes-setujui-psbb-depok-bogor-dan-bekasi|title=Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi|website=Kompas|date=11 April 2020|accessdate=11 April 2020}}</ref><ref>{{cite news|last=Ramdhani|first=Dendi|editor-last=Belarminus|editor-first=Robertus|url=https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/19072941/ridwan-kamil-psbb-di-bogor-depok-bekasi-dimulai-15-april-selama-dua-pekan|title=Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan|website=Kompas|date=12 April 2020|accessdate=12 April 2020}}</ref>
==== Banten ====
{{utama|Pandemi koronavirus di Banten}}
Pada 7 April, Gubernur [[Banten]] [[Wahidin Halim]] meminta tiga kota dan kabupaten yaitu [[Kota Tangerang]], [[Kabupaten Tangerang]], dan [[Kota Tangerang Selatan]] mengajukan kebijakan ini.<ref>{{cite news|last=Nazmudin|first=Acep|editor-last=Ika|editor-first=Aprillia|url=https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/22155411/gubernur-banten-ingin-psbb-kabupaten-tangerang-kota-tangerang-dan-tangsel|title=Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref> Pada 12 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Banten dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 18 April hingga 1 Mei.<ref>{{cite news|last=Wiryono|first=Singgih|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/18043451/menkes-tetapkan-status-psbb-wilayah-tangerang-raya?page=all|title=Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya|website=Kompas|date=12 April 2020|accessdate=12 April 2020}}</ref><ref>{{cite news|last=Irfan|first=Achmad|editor-last=Salim|editor-first=Agus|url=https://www.antaranews.com/berita/1417845/kota-tangerang-usul-psbb-diterapkan-mulai-sabtu-18-4|title=Kota Tangerang usul PSBB diterapkan mulai Sabtu (18/4)|website=Antara|date=13 April 2020|accessdate=13 April 2020}}</ref>
==== Riau ====
Pada 13 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari [[Kota Pekanbaru]].<ref>{{cite news|last=Nugraheny|first=Dian Erika|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/11100651/kemenkes-setujui-psbb-di-pekanbaru|title=Kemenkes Setujui PSBB di Pekanbaru|website=Kompas|date=13 April 2020|accessdate=13 April 2020}}</ref> PSBB berlangsung sejak 17 April.<ref>{{cite news|url=https://www.liputan6.com/regional/read/4226734/setelah-bodebek-pemberlakuan-psbb-pekanbaru-mulai-17-april-2020|title=Setelah Bodebek, Pemberlakuan PSBB Pekanbaru Mulai 17 April 2020|website=Liputan 6|date=14 April 2020|accessdate=14 April 2020}}</ref>
 
== Lihat pula ==
=== Riwayat Penetapan PSBB di Indonesia (Disetujui) ===
* [[Pembatasan sosial berskala besar Indonesia 2020]] — rekaman peristiwa PSBB di Indonesia
{| class="wikitable"
* [[Karantina di Indonesia]] — penyelenggaraan karantina di Indonesia secara umum
|+
!No.
!Wilayah
!Tanggal Disetujui
!Tanggal Mulai
!Dasar Hukum
|-
| style="text-align: center;| 1
|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]]
|06 April 2020
|10 April 2020
|Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.kemkes.go.id/article/view/20040700003/-menkes-tetapkan-psbb-untuk-dki-jakarta.html|title=Menkes Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta|last=|first=|date=7 April 2020|website=Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI|access-date=13 April 2020}}</ref>
|-
| style="text-align: center;| 2
|[[Kota Bogor]], [[Kabupaten Bogor]], [[Kota Bekasi]], [[Kabupaten Bekasi]], dan [[Kota Depok]]
|11 April 2020
|15 April 2020
|Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/248/2020<ref>{{Cite web|url=http://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/24641|title=Keputusan Gubernur Nomor 221 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)|last=|first=|date=12 April 2020|website=JDIH Provinsi Jawa Barat|access-date=13 April 2020}}</ref>
|-
| style="text-align: center;| 3
|[[Kota Tangerang]], [[Kabupaten Tangerang]], dan [[Kota Tangerang Selatan]]
|12 April 2020
|18 April 2020
|Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/249/2020<ref>{{Cite web|url=https://www.kemkes.go.id/article/view/20041200005/menkes-tetapkan-psbb-di-banten.html|title=Menkes Tetapkan PSBB di Banten|last=|first=|date=12 April 2020|website=Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI|access-date=13 April 2020}}</ref>
|-
| style="text-align: center;| 4
|[[Kota Pekanbaru]]
|12 April 2020
|17 April 2020
|Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/250/2020<ref>{{Cite web|url=https://www.kemkes.go.id/article/view/20041300001/menkes-tetapkan-psbb-di-pekanbaru.html|title=Menkes Tetapkan PSBB di Pekanbaru|last=|first=|date=13 April 2020|website=Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI|access-date=13 April 2020}}</ref>
|}
 
== Referensi ==
Baris 82 ⟶ 57:
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2018 |title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan |url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 6/2018}} }}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2020 |title=Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|PP 21/2020}} }}
* {{citation|author=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|title=Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)|url=http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf|date=2020|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Permenkes 9/2020}}}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
{{Pandemi koronavirus di Indonesia}}
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018}}
 
[[Kategori:Pandemi koronavirusCovid-19 di Indonesia]]
[[Kategori:Karantina di Indonesia]]