Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 18:
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
Baris 50 ⟶ 46:
* Kegiatan operasi militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]], baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
== Lihat pula ==
Baris 64 ⟶ 57:
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2018 |title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan |url=https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|UU 6/2018}} }}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{citation |author=Pemerintah Indonesia |year=2020 |title=Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf |publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|PP 21/2020}} }}
* {{citation|author=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|title=Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)|url=http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf|date=2020|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Permenkes 9/2020}}}}
{{refend}}
|