Verstek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Bovalone (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Alwisamah92
Tag: Pengembalian
 
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{italic title}}
{{Merge|In absentia|date=Agustus 2021}}
{{Copy edit|date=Agustus 2021}}
Dalam'''''Verstek''''' penulisanadalah terdapatsebuah istilahjenis putusan “'''hukum perdata yang dimungkinkan untuk dikeluarkan oleh [[hakim]] apabila salah satu dari penggugat atau tergugat dalam suatu persidangan tidak hadir meski sudah diperintahkan oleh pengadilan. Putusan ini merupakan perwujudan dari "hukum acara tanpa hadir'''”hadir”<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=1992|title=Hukum Acara Peradata Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> sedangkan menurutatau Soepomo menyebut dengan “'''acara“acara luar hadir'''” '''''(verstek''')''hadir”.<ref>{{Cite book|first=Soepomo|date=1993|title=Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref> Mengenai persoalan dalam ''verstek'' tidak terlepas dengan ketentuan Pasal 124 HIR (Pasal 77Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv) dengan penjelasan sebagai berikut:
 
== Sumber hukum ==
1.Pada      Pasal 124 HIR, /Pasal 77 Rv, Dalam halterkait mengatur ''Verstekverstek'' kepada penggugat dijelaskan bahwa hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat di antaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
Pasal di atas menjelaskan dalam hal hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat diantaranya:
 
* Apabilan penggugat tidak hadir pada sidang dengan tanpa alasan yang sah;
* Pada peristiwa tersebut, maka hakim berwenang dalam halterkait memutus perkara tanpa hadirnya penggugat yang disebut putusan ''verstek'', dalam halterkait ini memuat diktum sebagaidi berikut:antaranya Membebaskan tergugat dari perkara tersebut dan Menghukum penggugat membayar biaya perkara;
* Dalam putusan verstek tersebut maka penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan atau ''verzet'' maupun upaya banding dan kasasi, sehingga dalam halterkait ini terhadap putusan tertutup upaya hukum;
 
# Membebaskan tergugat dari perkara tersebut;
# Menghukum penggugat membayar biaya perkara;
 
* Dalam putusan verstek tersebut maka penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan atau ''verzet'' maupun upaya banding dan kasasi, sehingga dalam hal ini terhadap putusan tertutup upaya hukum;
* Dalam upaya yang dilakukan penggugat dengan mengajukan kembali gugatan tersebut sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara.
 
2.      Pasal 125 Ayat (1) HIR, /Pasal 78 Rv memberi wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, Mengaturdengan ''Verstek''syarat terhadapdi Tergugatantaranya:<ref name=":0" />
 
* Dalam halTerkait tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan dengan tanpa alasan yang sah;
Pasal di atas menjelaskan dalam hal hakim diberi wewenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat diantaranya:
 
* Dalam hal tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan dengan tanpa alasan yang sah;
* Hal tersebut, hakim menjatuhkan putusan ''verstek'' berisi diktum sebagai berikut:
#** Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
 
#** Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
# Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
# Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
 
== Tujuan ==
Tujuan ''verstek'' dalam hukum acara dalam hal ini bertujuanadalah untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara, sehingga dalam proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindariterhindar dari hal anarki atau kesewenangan. DalamSetiap halketidakhadiran pasti ada alasan kuat yang harus diperhitungkan juga karena hak hidup merupakan salah satu HAM yang dilindungi dan kebebasan berekspresi dengan alasan yang jelas. Terkait memperhatikan akibat buruk yang mungkin akan terjadi dalam halterkait ini apabila keabsahan proses pemeriksaan digantungkan atas kehadiran para pihak atau tergugat, sehingga undang-undang perlu mengantisipasinya dengan memaluimelalui acara pemeriksaan ''verstek.''<ref name=":0" />
 
== Referensi ==
<references />
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum perdata]]