Verstek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Referensi: + {{hukum-stub}} (QuickEdit) |
k Suntingan Bovalone (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Alwisamah92 Tag: Pengembalian |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{Merge|In absentia|date=Agustus 2021}}
{{Copy edit|date=Agustus 2021}}
'''
== Sumber hukum ==
Pada Pasal 124 HIR,/Pasal 77 Rv,
* Apabilan penggugat tidak hadir pada sidang dengan tanpa alasan yang sah;
* Pada peristiwa tersebut, maka hakim berwenang
* Dalam putusan verstek tersebut maka penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan atau ''verzet'' maupun upaya banding dan kasasi, sehingga
▲* Dalam putusan verstek tersebut maka penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan atau ''verzet'' maupun upaya banding dan kasasi, sehingga dalam hal ini terhadap putusan tertutup upaya hukum;
* Dalam upaya yang dilakukan penggugat dengan mengajukan kembali gugatan tersebut sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara.
Pasal 125 Ayat (1) HIR/Pasal 78 Rv memberi wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat
*
* Hal tersebut, hakim menjatuhkan putusan ''verstek'' berisi diktum sebagai berikut:
** Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
Baris 22 ⟶ 20:
== Tujuan ==
Tujuan ''verstek'' dalam hukum
== Referensi ==
|