Verstek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Suntingan Bovalone (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Alwisamah92
Tag: Pengembalian
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
 
== Sumber hukum ==
Pada Pasal 124 HIR,/Pasal 77 Rv, dalam halterkait mengatur ''verstek'' kepada penggugat dijelaskan bahwa hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat diantaranyadi antaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
* Apabilan penggugat tidak hadir pada sidang dengan tanpa alasan yang sah;
* Pada peristiwa tersebut, maka hakim berwenang dalam halterkait memutus perkara tanpa hadirnya penggugat yang disebut putusan ''verstek'', dalam halterkait ini memuat diktum diantaranyadi antaranya Membebaskan tergugat dari perkara tersebut dan Menghukum penggugat membayar biaya perkara;
* Dalam putusan verstek tersebut maka penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan atau ''verzet'' maupun upaya banding dan kasasi, sehingga dalam halterkait ini terhadap putusan tertutup upaya hukum;
* Dalam upaya yang dilakukan penggugat dengan mengajukan kembali gugatan tersebut sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara.
 
Pasal 125 Ayat (1) HIR/Pasal 78 Rv memberi wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
* Dalam halTerkait tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan dengan tanpa alasan yang sah;
* Hal tersebut, hakim menjatuhkan putusan ''verstek'' berisi diktum sebagai berikut:
** Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
Baris 20:
 
== Tujuan ==
Tujuan ''verstek'' dalam hukum acara bertujuanadalah untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara, sehingga dalam proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindariterhindar dari hal anarki atau kesewenangan. Setiap ketidakhadiran pasti ada alasan kuat yang harus diperhitungkan juga karena hak hidup merupakan salah satu HAM yang dilindungi dan kebebasan berekspresi dengan alasan yang jelas. Dalam halTerkait memperhatikan akibat buruk yang mungkin akan terjadi dalam halterkait ini apabila keabsahan proses pemeriksaan digantungkan atas kehadiran para pihak atau tergugat, sehingga undang-undang perlu mengantisipasinya dengan melalui acara pemeriksaan ''verstek.''<ref name=":0" />
 
== Referensi ==