Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Urakan Tag: kemungkinan spam VisualEditor-alih |
||
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai standard wikipedia[[WP:RS]]}}
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau ''E-purchasing''.
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
{| class="wikitable"
|
Baris 36 ⟶ 37:
|}
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara ''e-purchasing''? Hal ini asumsinya adalah karena dalam ''e-purchasing'' tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi ''e-purchasing''. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan ''e-purchasing''.
== Tugas
Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
Baris 44 ⟶ 45:
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Lembaga%20Nomor%2015%20Tahun%202018_1005_1.pdf Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018]
[[Kategori:Pengadaan]]
|