Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Urakan Tag: kemungkinan spam VisualEditor-alih |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai standard wikipedia[[WP:RS]]}}
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau ''E-purchasing''. Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.
Baris 37 ⟶ 38:
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara ''e-purchasing''? Hal ini asumsinya adalah karena dalam ''e-purchasing'' tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi ''e-purchasing''. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan ''e-purchasing''.
== Tugas Pokok dan Kewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
Baris 46 ⟶ 47:
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
Rujukan
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
|