Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012). Sesuai dengan Pa...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Urakan
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor-alih
 
(27 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai standard wikipedia[[WP:RS]]}}
'''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012).
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau ''E-purchasing''. Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.
 
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 huruf h, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pengadaan memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
{| class="wikitable"
 
|
1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk
'''Peraturan'''
a. Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
 
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan atau
|
b. Pengadaan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
'''Definisi Pejabat Pengadaan'''
rupiah)
 
2. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
|-
3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
|
4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
Perpres 54 / 2010
 
|
Personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa
 
|-
|
Perpres 70 / 2012
 
|
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung
 
|-
|
Perpres 4 / 2015
 
|
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan ''E-Purchasing''
|-
|Perpres 16 / 2018
|Pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan/atau ''E-purchasing''
|}
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara ''e-purchasing''? Hal ini asumsinya adalah karena dalam ''e-purchasing'' tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi ''e-purchasing''. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan ''e-purchasing''.
== Tugas Pokok dan Kewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:
 
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
# melaksanakan persiapan a.dan pelaksanaan PengadaanPenunjukan Langsung untuk paket Pengadaanpengadaan Barang atau /Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggibanyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; dan
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
 
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
 
Rujukan:
 
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
 
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Lembaga%20Nomor%2015%20Tahun%202018_1005_1.pdf Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018]
 
[[Kategori:Pengadaan]]