Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Urakan Tag: kemungkinan spam VisualEditor-alih |
||
(19 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai standard wikipedia[[WP:RS]]}}
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau ''E-purchasing''. Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
==Tugas pokok dan kewenangan==▼
{| class="wikitable"
|
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, '''Pejabat pengadaan''' juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012]</ref>▼
'''Peraturan'''
|
==Rujukan==▼
'''Definisi Pejabat Pengadaan'''
|-
|
Perpres 54 / 2010
|
Personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa
|-
|
Perpres 70 / 2012
|
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung
|-
|
Perpres 4 / 2015
|
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan ''E-Purchasing''
|-
|Perpres 16 / 2018
|Pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan/atau ''E-purchasing''
|}
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara ''e-purchasing''? Hal ini asumsinya adalah karena dalam ''e-purchasing'' tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi ''e-purchasing''. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan ''e-purchasing''.
Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; dan
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
▲Selain tugas pokok dan kewenangan diatas,
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Lembaga%20Nomor%2015%20Tahun%202018_1005_1.pdf Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018]
[[Kategori:Pengadaan]]
|