Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Urakan
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor-alih
 
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai standard wikipedia[[WP:RS]]}}
'''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan [[pengadaan langsung]]. <ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 9 dan Pasal 17 ayat 2 huruf h]</ref>
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau ''E-purchasing''. Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.
 
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
==Tugas pokok dan kewenangan==
{| class="wikitable"
# Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung.
#* Untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); <ref name="perpres"/>
#* Untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) <ref name="perpres"/>
# Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]] <ref name="perpres"/>
# Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
# Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="perpres"/>
 
|
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012]</ref>
'''Peraturan'''
 
|
==Rujukan==
'''Definisi Pejabat Pengadaan'''
{{reflist}}
 
|-
[[kategori:pengadaan]]
|
Perpres 54 / 2010
 
|
Personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa
 
|-
|
Perpres 70 / 2012
 
|
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung
 
|-
|
Perpres 4 / 2015
 
|
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan ''E-Purchasing''
|-
|Perpres 16 / 2018
|Pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung,
dan/atau ''E-purchasing''
|}
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara ''e-purchasing''? Hal ini asumsinya adalah karena dalam ''e-purchasing'' tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi ''e-purchasing''. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/PD wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan ''e-purchasing''.
== Tugas pokokPokok dan kewenanganKewenangan ==
Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:
 
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
# melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; dan
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
 
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012]</ref>
 
==Rujukan==:
 
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
 
[https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Lembaga%20Nomor%2015%20Tahun%202018_1005_1.pdf Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018]
 
[[Kategori:Pengadaan]]