Pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Tidak sesuai standard wikipedia
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor-alih
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Noref}}
'''Pengguna anggaran''' adalah istilah yang digunakan pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. <ref name="LKPP">{{Cite [web |url=http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |title=Peraturan Presiden RI No.70 Tahun 2012] |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-09-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Pengambilan keputusan ==
Baris 21 ⟶ 22:
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi.
Dalam mengambil keputusan, PA/KPA berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku.
<ref name="Modul Mediasi"> [Modul Mediasi] </ref>
 
== Perselisihan ==
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan. <ref name="Kamus Besar Bahasa Indonesia"> [Kamus Besar Bahasa Indonesia] </ref>
 
Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP menetapkan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai contoh sengketa adalah:
Baris 40 ⟶ 41:
 
Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan terhadap biaya paket pekerjaan dalam hal kesesuaian kode akun serta kecukupan jumlah anggaran. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan juga dilakukan terhadap biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen anggaran, maka diusulkan revisi Dokumen Anggaran.
Pengkajian ulang KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan); kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan; kesesuaian jadwal waktu pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan; kejelasan spesifikasi teknis barang; kejelasan besarnya total biaya pekerjaan; pencantuman syarat-syarat bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apa bilaapabila diperlukan); gambar-gambar barang (apabila diperlukan).
 
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
<ref name="Perka LKPP">{{Cite [web |url=http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf |title=Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012] |access-date=2015-02-04 |archive-date=2013-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130327113039/http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA
 
== Rujukan ==