Pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak sesuai standard wikipedia Tag: kemungkinan spam VisualEditor-alih |
|||
(12 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Noref}}
'''Pengguna anggaran''' adalah istilah yang digunakan pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]].
Baik pejabat pengguna anggaran (PA) atau '''kuasa pengguna anggaran''' (KPA) mengambil keputusan untuk menggunakan anggaran setelah melakukan langkah langkah berikut ini:
Setelah semua hal tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA, selanjutnya dilakukan penyerahan RUP kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang RUP
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan. <ref name="Kamus Besar Bahasa Indonesia"> [Kamus Besar Bahasa Indonesia] </ref>▼
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam [[berita acara]]. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
Mengingat PA/KPA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa yang terjadi antara PPK dengan ULP maka ada baiknya PA/KPA mengetahui bagaimana teknik pengambilan keputusan yang baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikir dan sebagainya), langkah yang harus dijalankan; kesimpulan tentang pendapat; hasil pemeriksaan tentang ujian.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknik pengambilan keputusan oleh PA/KPA dilakukan dengan:▼
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi.
== Perselisihan ==
▲Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.
Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP menetapkan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai contoh sengketa adalah:
*
*
*
*
Pihak yang memutuskan solusi persengketaan antara ULP dan PPK dalam hal melanjutkan penandatanganan SPBJJ atau tidak adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Bila PA/KPA sependapat dengan keputusan ULP maka PPK akan melanjutkan menandatanganani SPPBJ, namun bila PA/KPA sependapat dengan keputusan PPK maka PA/KPA menyatakan
Sengketa yang terjadi antara ULP dan PPK sebenarnya dapat dihindari dengan adanya kegiatan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat berbentuk rapat koordinasi dimana PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP.
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan hanya dilakukan terhadap pemaketan pekerjaan. Apakah pemaketan tersebut telah mendorong persaingan sehat, efisiensi, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan survei pasar, brousing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya. Hasil kaji ulang dapat menjadi usulan untuk penggabungan beberapa paket sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta atau pemecahan paket sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.
Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan terhadap biaya paket pekerjaan dalam hal kesesuaian kode akun serta kecukupan jumlah anggaran. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan juga dilakukan terhadap biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Pengkajian ulang KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan); kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan; kesesuaian jadwal waktu pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan; kejelasan spesifikasi teknis barang; kejelasan besarnya total biaya pekerjaan; pencantuman syarat-syarat bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
<ref name="Perka LKPP">{{Cite
▲==Teknik pengambilan keputusan==
▲• melakukan identifikasi dan anallisa kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah;
▲• menyusun dan menetapkan rencana penganggaran;
▲• melakukan penetapan kebijakan umum;
▲• penyusunan KAK dan pengumuman Rencana Umum Pengedaan (RUP).
▲Setelah semua hal tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA, selanjutnya dilakukan penyerahan RUP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang RUP. Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
▲Mengingat PA/KPA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa yang terjadi antara PPK dengan ULP maka ada baiknya PA/KPA mengetahui bagaimana teknik pengambilan keputusan yang baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
▲Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikir dan sebagainya), langkah yang harus dijalankan; kesimpulan tentang pendapat; hasil pemeriksaan tentang ujian.
▲Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknik pengambilan keputusan oleh PA/KPA dilakukan dengan:
▲• melalui pertimbangan;
▲• memikirkan permasalahan;
▲• melakukan pemeriksaan;
▲• mengambil kesimpulan;
▲• menentukan langkah yang harus dijalankan.
▲Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi.
▲Dalam mengambil keputusan, PA/KPA berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku.
▲<ref name="Modul Mediasi"> [Modul Mediasi] </ref>
== Rujukan ==
{{reflist}}
[[Kategori
|