Thamrin Amal Tomagola: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Firdaayshnda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
(17 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Dr.''' '''Thamrin Amal Tomagola''' ({{lahirmati|[[Galela, Halmahera Utara]], [[Maluku Utara]]|17|4|1947}}) adalah seorang [[sosiolog]] dari [[Universitas Indonesia]]. Ia sempat mengenyam pendidikan di beberapa universitas, antara lain Sosiologi [[FISIP UI]] ([[1974]]), [[Universitas Nasional Australia|Univeristas Nasional Australia]] (M.A. bidang demografi sosial, [[1982]]), dan Universitas EsexEssex, [[Britania Raya]] (Ph.D. bidang sosiologi media, [[1990]]).
 
== Pranala luar ==
Nama :
* [http://www.pdat.co.id/hg/apasiapa/html/T/ads,20030630-68,T.html Entri Thamrin Amal Tomagola pada situs Pdat.co.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091129013322/http://www.pdat.co.id/hg/apasiapa/html/T/ads,20030630-68,T.html |date=2009-11-29 }}
Tamrin Amal Tomagola'''(Halah)'''
* {{twitter|tamrintomagola}}
 
[[Kategori:Sosiolog Indonesia]]
Lahir :
 
Galela, Halmahera Utara, 17 April 1947'''(Ntar gua musnah'in)'''
 
{{Indo-bio-stub}}
Agama :
 
Islam
 
Pendidikan :
 
1. SD Galela (1959)
 
2. SMP Ternate (1962)
 
3. SMA Ternate (1965)
 
4. Jurusan Sosiologi FISIP UI (1974)
 
5. Canbera, Australia (M.A. bidang demografi sosial, 1982)
 
6. University of Esex UK (Ph.D. bidang sosiologi media, 1990)
 
7. Kursus metodologi penelitian sosial dan statistik sosial Universitas Leiden, Belanda (1977-1978)
 
Karir :
 
1. Dosen FISIP UI; Asisten Menteri Kependudukan Urusan Pengembangan (1993-1998)
 
2. Deputi Menegristek Bidang Dinamika Masyarakat (2000)
 
Kegiatan Lain :
 
1. Koordinator Lerai (sejak 1999 – sekarang) '''(sekarang cari masalah)'''
 
2. Sekretaris Umum Ikatan Sosiolog Indonesia (1993-1998)'''(GAJEBOO)'''
 
Penghargaan :
 
Dosen Teladan Fisip UI 1982'''(Fake)'''
 
Keluarga :
 
Ayah : Ali Amal Ibu : Afiah Amal Istri : Siti Hidayati, M.A. Anak : Fathia Aigate, S.H.
 
Alamat Rumah :
 
Perumahan Permata Arcadia Blok L1/2 Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat'''(Mau Dibakar)'''
 
Alamat Kantor :
 
Gedung II BPPT Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin 8, Jakarta 10340. Tel. (021) 316 9218
 
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Konflik Terbaru 2011, yaitu :
 
 
'''Dayak Ramai-Ramai Melawan Prof. Thamrin'''
 
 
Semula mungkin sangat sedikit orang Dayak di Indonesia yang membaca rubric Entertainment pada portal www.kompas.com yang diupload pada tanggal 30 Desember 2010 pukul 14.05 WIB tersebut. Maklum saja sebagian besar masyarakat Dayak masih merayakan Natal, banyak diantaranya pulang kampung sehingga tidak mengakses internet–meski kini internet sudah bisa diakses di kampung-kampung melalui handphone. Hanya beberapa orang yang membaca berita kompas.com yang diambil dari portal www.tribunjabar.com–grup kompas.com itu.
 
Judulnya biasanya saja: “Sosiolog: Sebagian Masyarakat Anggap Biasa Video “Ariel”. Lanjutan beritanya sebagai berikut:
 
Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tamagola, mengatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa.
 
“Di Indonesia itu ada 653 suku bangsa. Sebagiannya menganggap biasa,” kata Tamrin seusai menjadi saksi kasus Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010).
 
Tamrin mengatakan, contoh masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua.
 
“Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin.
 
Kutipan langsung diataslah yang membuat darah sebagian orang Dayak naik ke ubun-ubun. Lihat saja komentar mereka di internet, banyak yang seram-seram.
 
Aktor kawakan yang juga putra Dayak, Piet Pagau, pada 6 januari 2011 pukul 12.08 menulis di FB: “Sdra2ku sebangsa setanah air, krn sdh menyangkut harga diri, martabat, harkat kita Bangsa DAYAK, hrp sdr2ku yg Pengurus Perkumpulan, Kekeluargaan, Paguyuban, Forum Dayak 4 Provinsi Kalimantan, membuat pernyataan tertulis dan sampaikan langsung ke PN BANDUNG, menolak kesaksian Prof. Thamrin Amal, agar Majelis Hakim mengabaikan kesaksian tsb dalam pertimbangan vonis kasus Ariel krn apa yg dikatakannya dalam kesaksian tsb adalah tdk benar dan ybs harus minta maaf secara terbuka kepada bangsa kita melalui media massa. Tembuskan ke semua media cetak / elektronik yg memuat berita tsb dan ke UI. Saya siap turut bertanda-tangan”.
 
Citin de Rongas: balas saja orang yang menghina orang dayak, jangan biarkan orang dayak dilecehkan terus….
 
Kristiana Wardani Marbun : Bener2 penghinaan suku nc Om… Moral individu yg rusak kok bw2 suku. Tdk ada satu suku pun yg mengajarkan hal seburuk itu. Sbg s’org guru besar seharusnya beliau berbicara sesuai dgn latar blakang pendidikannya bkn asal seperti itu.
Atw jg…n2 beliau sengaja biar byk yg b’komentar atas statementnya dan jadi terkenal juga?
 
Paulus Hingan: brengsek thamrin. berani jak k kalbar bakal ilang bijinye.
 
Fabianus Oel Borneo: Kirim protes secara tertulis! Dan undang dia ke Kalimantan tuk klarifikasi…
 
ShaggInk Dayakid Johanes: jiah! Harus ada pernytaan maaf trbuka d media yg sma. . .
 
Bonifasius Sunandar Hadinata: Kok ada yang mau berikan gelar profesor dengan orang yang asal ngomong seperti itu ya. Paksa dia datang ke kalimantan untuk minta maaf dimasing2 provinsi. Hal ini harus segera di-clear-kan, ayo dewan adat bertindaklah.
 
Fabianus Oel Borneo: suruh si “Asuk” itu ke Bengkayang!! Dah lama ni..ndak minum…!! Manis sekali darahnya tu!
 
Selasa, 4 Januari 2011 sebanyak 23 organisasi dan LSM yang berhubungan dengan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat mengirim surat protes kepada kompas.com dan dimuat kompas.com esok harinya. Berikut isi surat terbuka tersebut.
 
Surat terbuka atas Pernyataan Prof. Dr. Tamrin Amal Tamagola
 
Menanggapi pernyataan Prof. Dr. Tamrin Amal Tamagola (sosiolog UI) sebagaimana dimuat pada rubrik Entertainment Kompas.com (Kamis, 30/12/2010), yang pokok beritanya adalah sebagai berikut:
 
“…video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa.”Di Indonesia itu ada 653 suku bangsa. Sebagiannya menganggap biasa,” kata Tamrin seusai menjadi saksi kasus Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2010). Tamrin mengatakan, “Contoh masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua. “Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks,” kata Tamrin. BANDUNG, KOMPAS.com (Kamis, 30/12/2010).
 
Dengan ini, Kami menyatakan:
 
1. Bahwa pernyataan tersebut telah mendiskreditkan dan menimbulkan persepsi negatif publik terhadap masyarakat Dayak bahkan menjurus ke arah fitnah yang merendahkan harkat, martabat dan harga diri masyarakat Dayak secara keseluruhan.
 
2. Bahwa pernyataan di atas menunjukkan yang bersangkutan tidak sensitif dan tidak memahami keberagaman suku bangsa di Indonesia pada umumnya, dan khususnya suku bangsa Dayak secara utuh.
 
3. Bahwa hasil penelitian yang dirujuk tersebut tidak akurat karena menggeneralisir semua suku bangsa Dayak. Untuk diketahui, di Kalimantan Barat saja ditemukan sejumlah 151 sub suku Dayak (lihat “Mozaik Dayak: Keberagaman Subsuku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat”, Pontianak: Institut Dayakologi, 2008).
 
4. Bahwa pernyataan tersebut telah mempertaruhkan dan mengorbankan harkat, martabat dan kredibilitas suku bangsa Dayak secara keseluruhan hanya demi membela kasus asusila video porno mirip Ariel.
 
5. Bahwa pernyataan tersebut telah melukai hati dan meresahkan masyarakat Dayak.
 
Berdasarkan poin 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas, maka Kami mendesak
 
Saudara Prof. Dr. Tamrin Amal Tamagola untuk:
 
1. Menyampaikan klarifikasi secara tertulis melalui media massa nasional (elektronik maupun cetak).
 
2. Mencabut pernyataan pada Kompas.com (Kamis, 30/12/2010) yang dimuat di media massa nasional (elektronik maupun cetak).
 
3. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada suku bangsa Dayak secara keseluruhan yang harus dimuat pada media massa nasional (elektronik maupun cetak).
 
Pontianak, Kalimantan Barat, 4 Januari 2011.
 
Kami, yang menyatakan keberatan:
 
1. Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK), Pontianak.
 
2. Institut Dayakologi, Pontianak.
 
3. Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Pontianak.
 
4. WALHI Kalimantan Barat.
 
5. Pemberdayaan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kerakyatan (PPSDAK) Pancur Kasih, Kalbar.
 
6. Pendidikan Kritis (PENTIS) Pancur Kasih.
 
7. Pemberdayaan Otonomi Rakyat (POR) Pancur Kasih, Kalbar.
 
8. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar.
 
9. Yayasan Kesejahteraan Rakyat Simpakng (YKRS), Pontianak Kalbar.
 
10. Lembaga Dayak Panarung (LDP) Kalimantan Tengah.
 
11. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah.
 
12. Perkumpulan Nurani Perempuan, Samarinda Kalimantan Timur.
 
13. Yayasan Karya Sosial Sekayok Membangun (YKSSM), Bengkayang Kalbar.
 
14. Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (ELPAGAR) Kalbar.
 
15. Lembaga Adat Dayak Tobak, Sanggau, Kalbar.
 
16. Aliansi Masyarakat Adat Banua Ningkau (AMA-BN) Sintang, Kalbar.
 
17. Gerakan Masyarakat Adat Kabupaten Melawi (GEMA-KAMI) Kalbar.
 
18. Persatuan Masyarakat Dayak Limbai (PERMADALI), Melawi Kalbar.
 
19. Gerakan Masyarakat Adat Serawai (GEMAS), Sintang Kalbar.
 
20. Persatuan Masyarakat Dayak Ransa (PEMADAR), Melawi Kalbar.
 
21. PERUGOK MACAN MAYAO, Sanggau Kalbar.
 
22. FORMALAK (Forum Mahasiswa Landak) Kalbar.
 
23. Sekretariat Masyarakat Adat Dayak (SKAK-MAD) Kapuas Hulu, Kalbar.*
 
Selain memuat inti pernyataan ke-23 lembaga diatas. kompas.com juga meminta tanggapan Prof. Thamrin atas pernyataannya. Thamrin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/1), menjelaskan, apa yang disampaikannya bukan bermaksud menyamaratakan semua suku Dayak. “Saya sebutkan detail di pengadilan dalam penjelasan selama satu jam lebih bahwa itu hasil penelitian saya terhadap beberapa suku di Indonesia. Bukan menyamaratakan,” katanya.
 
“Poin saya (dalam sidang) adalah memperlihatkan keanekaragaman dan kemajemukan serta toleransi. Saya sampaikan bahwa UU Pornografi akan kesulitan karena menghadapi budaya yang berbeda-beda. Saat menjelaskan keanekaragaman itu saya sampai pada contoh, antara lain menyebut penelitian saya terhadap beberapa suku Papua dan Dayak,” jelas Thamrin.
 
Selain itu, menurut Thamrin, apa yang dinyatakan di pengadilan sebenarnya bukan konsumsi publik, tapi untuk forum yang khusus.
 
Pernyataan Thamrin itu bukannya membuat tensi masyarakat Dayak turun. “Orang ini bukannya meminta maaf, malah ngajak perang,”tulis seorang facebooker.
 
Kecaman kepada Thamrin makin meluas khusunya di Kalbar, Kalteng, Yogya, Jakarta melalui jejaring social facebook, twitter, milllist maupun sejumlah blog.
 
Tanggal 6 Januari 2010 Forum facebooker Aliansi Penulis Dayak (APD) mengirim surat protes kepada redaksi www.kompas.com dan ditembuskan ke Dewan Pers, PWI dan AJI terkait pemberitaan portal kompas.com tersebut.
 
APD menyampaikan protes keras atas berita yang dimuat portal www.kompas.com tertanggal 30 Desember 2010. “Pernyataan Pro.Thamrin Amal Tamagola tersebut jelas merupakan fitnah, kabar bohong, rasis dan telah menimbulkan kebohongan. Kami sangat menyangkan www.kompas.com memuat pernyataan Prof. Thamrin tersebut tanpa melakukan cek, ricek dan tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut,” tulis pernyataannya.
 
Menurut APD, pemberitaan tersebut telah melanggar UU Pers, UU ITE dan KEWI.
 
Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
 
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Pemberitaan di rubric entertainment kompas.com tanggal 30 Desember 2010 tersebut juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang ditetapkan di Jakarta 14 Maret 2006. Yakni :
 
Pasal 3:
 
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
(Kompas.com tidak melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu dan tidak berimbang).
 
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
(berita yang dimuat Kompas.com adalah bohong dan fitnah).
 
Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. (berita yang dimuat Kompas.com adalah bohong dan fitnah).
Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
 
(Kompas.com tidak segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembacanya).
 
APD meminta agar Redaksi kompas.com mencabut berita tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat Dayak karena secara jurnalistik dan secara hukum berita tersebut telah melanggar UU Pers dan UU ITE.
 
Secara fisik, sejumlah elemen berencana melakukan aksis unjuk rasa di Bundaran HI Jakarta Sabtu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Kordinator lapangan aksi damai, Yohansen, yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan, sekitar 100 masyarakat Dayak yang sebagian besar pemuda dan pelajar akan berdemo. Mereka akan menggunakan pakaian adat yang didominasi warna merah.
 
Para mahsiswa dan pelajar juga sudah mendapatkan dukungan dari DAD Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Yohansen mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan dibacakan dalam aksi damai tersebut. “Kami minta Thamrin Amal Tomagola mempublikasikan hasil penelitian tentang masyarakat Dayak berkaitan dengan statement-nya,” kata Yohansen.
 
Tuntutan lain, meminta Thamrin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak secara terbuka melalui media massa. Selanjutnya, meminta lembaga Dayak seperti Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) membawa kasus ini ke jalur hukum.
 
Thamrin Minta Maaf
 
Makin meluasnya protes dan kemarahan masyarakat Dayak di Indonesia nampaknya membuat Prof. Dr. Thamrin dengan berat hati harus meminta maaf. Abdon Nababan, Sekjen AMAN melalui milist adatlist@yahoogroups.com mem-fowardkan surat elektronik berisi klarifikasi dan permintaan maaf dari Prof. Dr. Thamrin Amal Tamagola. Berikut isinya.
 
Kepada Seluruh saudaraku warga masyarakat Dayak yang saya hormati, Pertama-tama dan yang paling utama dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya telah menyinggung kehormatan warga Dayak dan adat-istiadatnya yang mulia. Sebagai penjunjung asas bhinneka tunggal ika saya berupaya bersama-sama banyak teman senusantara untuk memuliakan asas kebhinekaan sampai kapanpun.
 
 
Kedua, saya berkewajiban untuk mengklarifikasi apa yang sesungguhnya terjadi dan terucapkan dalam kesaksian saya di peengadilan kasus Ariel di Bandung, 30 Desember yang lalu. Adalah saya yang menawarkan diri lewat suatu acrara di TV One untuk menjadi saksi ahli yang meringankan. Tawaran itu saya berikan karena menurut pendapat saya, kasus Ariel itu menyangkut hak-pribadi dasar warganegara. Dengan bersaksi saya ingin menegakkan prinsip-prinsip dasar dalam hidup bermasyarakat dan bernegara-bangsa. Karena saya menolak imbalan dalam bentuk apapun untuk kesaksian yang saya berikan. Keluarga Ariel pernah menawarkab ‘fee’, akomodasi dan transportasi. Semuanya saya tolak. Dalam kesaksian saya, saya menekankan tiga nilai fundamental: kemajemukan, toleransi dan penghormatan atas keunikan suatu budaya.
 
 
Selama hampir 1 jam saya berupaya meyakinkan majelis hakim tentang penjunjungan ketiga nilai fundamental itu. Hakim Ketua, meminta contoh konkrit. Saya lalu mengacu pada temuan penelitian kualitatif saya sewaktu menjadi konsultan di Depertemen Transmigrasi tahun 1982-1983. Pennelitian kualitatif saya lakukan di Kalimantan Barat dan Papua Selatan. Pada masing-masing lokasi saya melalukan wawancara mendalam dengan 10 ibu-ibu usia subur sebagai informan saya. Kepada majelis hakim saya tegaskan bahwa atas dasar hanya 10 informant, temuan saya samasekali tidak dapat digeneralisasi terhadap semua puak dan warga Dayak. Paling banter, temuan itu hanya sebagai petunjuk-petunjuk sementara yang masih perlu diuji lagi.
 
 
Sewaktu berhadapan dengan wartawan di laur sidang, dengan bertubi-tubinya pertanyaan wartawan, saya samasekali tidak sempat menjelaskan secara detail seperti yang saya kemukakan di ruang sidang pengadilan. Saya sangat menyesal tidak menyiapkan penjelasan tertulis untuk dibagikan pada wartawan. Akhirnya yang termuat di media adalah kutipan sepotong-sepotong yang ‘out of context’. Sangat dapat dimengerti bila saudara-saudara saya warga Dayak sangat tersinggung dan marah oleh pemberitaan seperti. Saya sungguh-sungguh menyesal telah menimbulkan amarah, yang wajar dari seluruh warga masyarakat Dayak, dan untuk itu, sekali saya memohon maaf yang sebesarnya. Saya belajar banyak dari kesalahan ini dan berjanji pada diri saya, khususnya kepada seluruh warga masyarakat Dayak, dan umumnya kepada semua warga masyarakat adat nusantara, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
 
 
Semoga semua kita tetap rukun dan damai dalam kebhinnekaan nusantara kita. Salam
 
kebhinnekaan.
 
Semoga kasus ini tidak melebar dan ditunggangi bermacam kepentingan politik. Semoga permintaan maaf Pak Thamrin bisa meneduhkan api marah yang ada di dada sebagian kaum muda Dayak.
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
'''
Dasar Prof. B..A..N..G..S..A..T
 
 
Dasar Prof. A..S..U
 
 
Kepala Thamrin Lepas,
Kami Puas
'''