Kemitraan pemerintah swasta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{for|kemitraan pemerintah–swasta di Indonesia|Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha}}
'''Kemitraan Pemerintah Swasta''' disingkat KPS atau dalam bahasa [[Inggris]] disebut sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian kontrak antara [[pemerintah]], baik pusat ataupun daerah dengan mitra [[swasta]]. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada [[masyarakat]]. Dalam mlakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.
[[Berkas:Digital-handshake-4c.png|jmpl|Kemitraan pemerintah–swasta sering disimbolkan dengan jabat tangan, melambangkan kesepakatan antara pemerintah dan mitra swastanya]]
'''Kemitraan Pemerintah Swastapemerintah–swasta''' (disingkat '''KPS'''), ataujuga dikenal dalam bahasaistilah [[Inggris]] disebut sebagai Public Private{{lang-en|'''Public–Private Partnership'''}} atau (disingkat '''PPP''' atau '''P3'''), adalah suatubentuk perjanjian kontrakjangka panjang antara [[pemerintah]], baik pusat ataupun daerah, dengan mitra [[swasta]]. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakanbekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada [[masyarakat]]. Dalam mlakukanmelakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.
 
Kemitraan pemerintah–swasta telah diterapkan di berbagai negara dan dilakukan terutama untuk proyek-proyek [[infrastruktur]]. Kemitraan ini telah dilibatkan untuk membangun, melengkapi, menjalankan, dan merawat fasilitas seperti sekolah, rumah sakit, sistem transportasi, serta sistem pengairan dan pengolahan limbah.<ref>{{Cite book|last=Bovaird|first=Tony|editor1-first=Tony|editor1-last=Bovaird|editor2-first=Elke|editor2-last=Loeffler|date=2015-09-25|title=Public Management and Governance|doi=10.4324/9781315693279|isbn=9781315693279}}</ref>
Bentuk yang banyak dikenal dengan istilah BOT singkatan Build Operate and Transfer atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik tetapi sebenarnya masih banyak bentuk yang bisa digunakan seperti Outsourcing sebagai bentuk paling sederhana sampai bentuk Bangun Kelola dan Miliki atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai Build Operate and Own (BOO)
 
Terminologi KPS di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur<ref>[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/681.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia No 67 Tahun 2005] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140327003136/http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/681.pdf |date=2014-03-27 }}</ref> yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No 66 Tahun 2013.<ref>[http://pkps.bappenas.go.id/attachments/article/1137/PERPRES%2066%20THN%202013.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia No 66 Tahun 2013] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131228121938/http://pkps.bappenas.go.id/attachments/article/1137/PERPRES%2066%20THN%202013.pdf |date=2013-12-28 }}</ref>
== Resiko ==
 
Bentuk yang banyak dikenal dengan istilah BOT singkatan Build Operate and Transfer atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik, tetapi sebenarnya masih banyak bentuk yang bisa digunakan seperti Outsourcing sebagai bentuk paling sederhana sampai bentuk Bangun Kelola dan Miliki atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai Build Operate and Own (BOO)
 
== ResikoRisiko ==
Berbagai risiko yang dihadapi dalam proyek KPS, mulai dari [[pasar]] yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering-sering melenceng dari rencana yang pernah dibuat, pengoperasian infrastruktur, biaya [[konstruksi]] yang membengkak, peraturan perundangan yang berlaku, kekurang telitian dalam pencantuman hak dan kewajiban mitra swasta dengan pemberi pekerjaan.
 
Baris 13 ⟶ 19:
* [[Terminal]]
* [[Pelabuhan]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://diskimrum.jabarprov.go.id/etc/artikel/KERJASAMA_PEMERINTAH_DAN_SWASTA.pdf Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Swasta dalam pembangunan Infrastruktur]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.ekonomitransportasi.blogspot.com/ ResikoRisiko dalam PryekProyek Kemitraan Pemerintah dengan Swasta]
 
[[Kategori:Kemitraan pemerintah swasta| ]]
[[Kategori:Ekonomi]]
 
[[da:Offentligt-privat partnerskab]]
[[de:Public Private Partnership]]
[[en:Public-private partnership]]
[[fi:Elinkaarimalli]]
[[fr:Partenariat public-privé]]
[[hr:Javno-privatno partnerstvo]]
[[hu:Public Private Partnership]]
[[nl:Publiek-Private Samenwerking]]
[[no:OPS]]
[[pl:Partnerstwo publiczno-prywatne]]
[[pt:Parceria público-privada]]
[[ru:Частно-государственное партнёрство]]
[[sv:Public Private Partnership]]
[[uk:Концесія]]