Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan foto #WPWP
Saiful Arvandy (bicara | kontrib)
k membetulkan ejaan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Museum_Timah_Pangkalpinang_Bangka_Island.jpg|jmpl|220x220px|Halaman depan Museum Timah Indonesia—Pangkalpinang]]
'''Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang''' adalah [[museum]] khusus yang menjadi pusat [[informasi]] mengenai [[sejarah]] [[pertambangan]] [[timah]] di [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka Belitung]]. Pendirian gedung museum dilakukan pada tahun 1958. Sedangkan peresmian Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang baru diadakan pada tanggal 2 AgutusAgustus 1997. Pada mulanya, museum ini hanya mengoleksi alat tambang tradisional yang berasal dari [[Sejarah Nusantara (1800–1942)|masa penjajahan Belanda]]. Alat-alat ini ditemukan pada saat kegiatan pertambangan selama periode tahun 1950-an. [[Perombakan]] gedung diadakan pada tahun 2010 dengan mengubah [[tata letak]] dan [[desain]] museum yang berfokus kepada pertambangan. Kepemilikan sekaligus pengelolaannya menjadi hak [[Timah (perusahaan)|PT. Timah Tbk.]] Gedung museum merupakan bekas rumah dinas ''Hooftdt Administrateur Banka Tin Winning'' (BTW). Museum ini beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 179. Sebelum [[Perjanjian Roem-Roijen|perjanjian Roem-Royen]] terjadi, gedung museum ini merupakan tempat [[perundingan]] antara perwakilan [[Indonesia]], utusan [[Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Tiga Negara]] (KTN) dan utusan pemerintah [[Hindia Belanda]]. Setelah masa [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|kemerdekaan Indonesia]], rumah ini kemudian digunakan sebagai Museum Wisma Budaya. Selanjutnya, Museum Wisma Budaya diubah menjadi Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang pada tahun 1997. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. /PW.007/ MKP/2010, gedung museum dijadikan sebagai [[cagar budaya]] Pangkalpinang. Surat keputusan ini dikeluarkan tanggal 8 Januari 2010 dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.<ref>{{Cite book|last=Rusmiyati, dkk.|date=2018|url=http://rumahbelajar.id/Media/Dokumen/5cff5ee7b646044330d686cd/9d1f628b443fbe96e99a3f02a7291055.pdf|title=Katalog Museum Indonesia Jilid I|location=Jakarta|publisher=Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman|isbn=978-979-8250-66-8|pages=156|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
 
==Lihat juga ==
*[[Museum Timah Indonesia Muntok]]
 
[[Kategori:Museum di Kepulauan Bangka Belitung]]