[[Berkas:straatparkeren.jpg|jmpl|ka|250px|''Parkir dipinggir jalan'']]
'''Parkir dipinggirdi pinggir jalan''' adalah kegiatan '''parkir''' yang dilakukan dipinggirdi tepi [[jalan]] dimanayang parkirtidak ataumelarang berhentikendaraan tidakuntuk dilarangberhenti. Parkir biasanya dilakukan secara [[parkir paralel]] atau [[parkir serong]], bila dinyatakan demikian dengan rambu dan marka.
Parkir dipinggirdi pinggir jalan biasanya penting untuk kegiatan bisnis yang ada dipinggirdi pinggir jalan seperti [[apotikapotek]], toko 24 jam, kantor kecil, atau kegiatan lainnya yang ada dipusatdi pusat kota, kususnyakhususnya kota lama.
== Tempat dimanayang melarang parkir dipinggirdi pinggir jalan dilarang==
Secara umum, didalamdi dalam pasal 43 UUUndang-Undang LLAJ NoNomor 22 tahunTahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa Fasilitasfasilitas Parkirparkir di dalam Ruangruang Milikmilik Jalanjalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan [[Ramburambu lalu lintas]], dan/atau [[Markamarka jalan]].
Jalan.
Ada beberapa tempat dimanayang melarang parkir dipinggirdi jalanpinggir dilarangjalan:<ref>Abubakar,I.dkk,:Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir</ref>
* Jalan nasional dan jalan propinsiprovinsi
* Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah hidrant
* Parkir dipinggirdi pinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 m.
* Pada jarak 6 m darisebelum dan sesudah [[zebra cross]]
* Pada jarak 25 m dari [[persimpangan]]
* Pada jarak 50 m dari [[jembatan]]
* Pada jarak 100 m dari [[perlintasan sebidang]]
== Permasalahan parkir dipinggirdi pinggir jalan ==
Beberapa permasalahan yang timbul dengan adanya parkir dipinggirdi pinggir jalan:
* Angka [[kecelakaan lalu-lintas]] tinggi,<ref>Changing on-street parallel parking to angle parking [http://findarticles.com/p/articles/mi_qa3734/is_200202/ai_n9045875/]</ref> khususnya kecelakaan terhadap kendaraan yang keluar dari tempat parkir karena gangguan jarak pandang yang terbatas ataupun kecelakaan yang terjadi dengan pejalan kaki yang keluar dari balok kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan situasi lalu lintas.
* Menurunnya [[kapasitas jalan]] karena lebar efektipefektif berkurang, sehingga bila kelancaran arus lebih dipentingkan dari parkir dilakukan pembatasan atau pelarangan parkir. Pelarangan parkir biasanya diprotes oleh pimilikpemilik bangunan atau usaha disekitardi sekitar jalan yang dilarang parkir tersebut.
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Parkir]]
|