Parkir di pinggir jalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:straatparkeren.jpg|thumbjmpl|rightka|250px|''Parkir dipinggir jalan'']]
'''Parkir di pinggir jalan''' adalah kegiatan '''parkir''' yang dilakukan di tepi [[jalan]] yang tidak melarang kendaraan untuk berhenti. Parkir biasanya dilakukan secara [[parkir paralel]] atau [[parkir serong]], bila dinyatakan demikian dengan rambu dan marka.
Parkir di pinggir jalan biasanya penting untuk kegiatan bisnis yang ada di pinggir jalan seperti [[apotikapotek]], toko 24 jam, kantor kecil, atau kegiatan lainnya yang ada di pusat kota, khususnya kota lama.
 
== Tempat yang melarang parkir di pinggir jalan ==
Secara umum, di dalam pasal 43 UUUndang-Undang LLAJ NoNomor 22 tahunTahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa Fasilitasfasilitas Parkirparkir di dalam Ruangruang Milikmilik Jalanjalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan [[Ramburambu lalu lintas]], dan/atau [[Markamarka jalan]].
 
Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan:<ref>Abubakar,I.dkk,:Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir</ref>:
* Jalan nasional dan jalan provinsi
* Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah hidrant
Baris 17:
== Permasalahan parkir di pinggir jalan ==
Beberapa permasalahan yang timbul dengan adanya parkir di pinggir jalan:
* Angka [[kecelakaan lalu-lintas]] tinggi,<ref>Changing on-street parallel parking to angle parking [http://findarticles.com/p/articles/mi_qa3734/is_200202/ai_n9045875/]</ref>, khususnya kecelakaan terhadap kendaraan yang keluar dari tempat parkir karena gangguan jarak pandang yang terbatas ataupun kecelakaan yang terjadi dengan pejalan kaki yang keluar dari balok kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan situasi lalu lintas.
* Menurunnya [[kapasitas jalan]] karena lebar efektif berkurang, sehingga bila kelancaran arus lebih dipentingkan dari parkir dilakukan pembatasan atau pelarangan parkir. Pelarangan parkir biasanya diprotes oleh pemilik bangunan atau usaha di sekitar jalan yang dilarang parkir tersebut.
 
== Referensi ==
{{Reflist}}