Himpunan mahasiswa jurusan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 140.213.147.86) dan mengembalikan revisi 16124052 oleh 140.213.12.36
Tag: Pengembalian manual
Futasufuto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
Himpunan Mahasiswa merupakan media bagi anggotanya untuk mengembangkan pola pikir, potensi, dan kepribadian yang berkaitan dengan disiplin ilmunya agar siap terjun ke masyarakat.
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi (MHPSHMPS) berada di tingkat fakultas dan berada di bawah kordinasi Senat Mahasiswa atau BEM Fakultas, sehingga seluruh kegiatannya harus berafiliasi ke program Senat Mahasiswa.
 
Adapun kegiatan HMJ umumnya hanya terbatas pada kegiatan di tingkat jurusan, khususnya dalam rangka pengkajian dan pengembangan keilmuan setiap jurusan. Misalnya dalam Fakultas Ilmu Pendidikan, ada HMJ PLS, HMJ Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (KTP); HMJ Pendidikan Luar Sekolah (PLS); HMJ Bimbingan dan Konseling (BK); HMJ Pendidikan Luar Biasa(PLB); HMJ Pendidikan Olah Raga (POR); HMJ Administrasi Pendidikan (AP), dsb.
Baris 9:
Jadi, setiap fakultas bisa terdapat beberapa HMJ, sehingga untuk sebuah fakultas yang tidak terdapat dua atau lebih jurusan, tidak perlu dibentuk HMJ di fakultas tersebut.
 
Susunan kepengurusan HIMA Terdiri Dari:
SUSUNAN KEPENGURUSAN HMJ terdiri dari:
1. Seorang* Ketua,
2. Seorang* Wakil Ketuaketua,
3. Seorang* Sekretaris,
* Wakil sekretaris,
4. Seorang* Bendahara,
5. Beberapa orang anggota pengurus lainnya sesuai dengan kebutuhan).
* Wakil bendahara, &
5.* Beberapa orang anggota pengurus lainnyadeviasi sesuai dengan kebutuhan) hima.
 
Pengurus HMJ dipilih dalam pemilihan raya yang melibatkan seluruh mahasiswa di tingkat jurusan.
Baris 20 ⟶ 22:
Oleh karena prinsip "dari" "oleh" dan "untuk" mahasiswa, dengan demikian maka seluruh konsekuensi biaya dan dana yang ditimbulkannya akan menjadi tanggung jawab dan beban setiap HMJ, kecuali adanya kebijakan dari organisasi kemahasiswaan setingkat di atasnya (dalam hal ini Senat Mahasiswa/BEM Fakultas) atau Dekan Fakultas
 
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia|jurusan]]