Tempat Pemakaman Umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k +{{Authority control}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1:
'''Tempat Pemakaman Umum''' biasa disingkat '''TPU''' merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh [[pemerintah daerah]] dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.<ref>Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman</ref>
 
Dalam penggunaan lahan TPU untuk makanmakam dikelompokkan berdasarkan [[agama]] yang dianut oleh orang yang meninggal tersebut. Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.
 
== Rujukan ==