Tempat Pemakaman Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +{{Authority control}} |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Tempat Pemakaman Umum''' biasa disingkat '''TPU''' merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh [[pemerintah daerah]] dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.<ref>Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman</ref>
Dalam penggunaan lahan TPU untuk
== Rujukan ==
|