Buaya irian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arizulkarnaen (bicara | kontrib)
Menyunting artikel menggunakan sumber yang diberikan saat temu daring wikipediawan XV
k ~ref
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 35:
 
== Konservasi ==
Di Papua, masih ada masyarakat yang menangkap buaya jenis ini dan mengkonsumsi dagingnya. Mereka juga dapat menjual kulitnya karena bernilai ekonomi tinggi. Memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional, kerajinan kulit buaya masuk dalam kategori kerajinan kulit eksotik. Hasil menyamak kulit buaya dapat diolah menjadi dompet, sabuk dan tas golf. Per 2021, 300.000 Rupiah hingga 30.000.000 bisa diperoleh dari hasil penjualan produk-produk tersebut.<ref name=":0" /> Buaya irian merupakan salah satu jenis buaya yang banyak dieksploitasi untuk dimanfaatkan kulitnya. Penangkapan dari alam di Papua Nugini saja tercatat lebih dari 20 ribu ekor pertahun di antara 1977-1980, yang kemudian menyusut menjadi antara 12 ribu – 20 ribu ekor pertahun (1981–1989) dan kini turun lagi menjadi antara 3.000–5.000 ekor pertahun. Sebaliknya, pengumpulan telur dan anakan untuk kepentingan penangkaran terus meningkat, sehingga kini berbagai penangkaran di negara itu bisa menghasilkan antara 2.500–10.000 ekor buaya pertahun.<ref name="act_cnova">[http://www.flmnh.ufl.edu/natsci/herpetology/act-plan/cnova.htm ''Crocodylus novaeguineae''] Species Account – The Crocodile Specialist Group</ref> Mempertimbangkan tingginya tekanan terhadap populasinya di alam, Pemerintah Indonesia telah memasukkan ''Crocodylus novaeguineae'' sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang,<ref name="mumpuni">Mumpuni. (2001). Reptilia. ''dalam'' M. Noerdjito dan I. Maryanto (eds.). ''Jenis-jenis Hayati yang Dilindungi Perundang-undangan Indonesia''. Puslit Biologi LIPI – TNC – USAID, Bogor. ISBN 979-579-043-9</ref>{{rp|112}} yang membatasi pemanfaatannya. Perdagangan kulit dan produk-produknya diawasi oleh [[CITES]], yang memasukkan jenis ini ke dalam Apendiks II. Sementara [[IUCN]] memandangnya sebagai beresikoberisiko rendah (LR, ''lower risks'') alias cukup aman, mengingat populasinya yang relatif masih tinggi dengan habitat yang luas di alam. Populasi buaya irian liar diperkirakan antara 50 ribu hingga 100 ribu ekor, di seluruh Pulau Papua.<ref name="cnov"/>
 
Pemerintah Daerah Papua pun melegalkan pemasaran kulit buaya pada tahun 2018. Pemda menganggap kulit buaya sebagai kerajinan yang mengharumkan nama daerah dan merupakan potensi daerah. Standar untuk usia buaya yang bisa dipanen kulitnya untuk dimanfaatkan pun ditetapkan. Buaya irian dengan usia di atas satu tahun atau lebar perut 12 inchi sudah dapat manfaatkan. Standar tersebut ditetapkan dengan tujuan menghindari pemanfaatan melewati batas normal.<ref name=":0" />
 
Kearifan lokal yang ikut melindungi populasi dapat terlihat di kawasan Danau Sentani bagian barat. Suku di Kampung Dondai meyakini Crocodylus novaeguineae adalah binatang yang suci dan patut dihormati. Keyakinan tersebut mereka wujudkan dengan membuat buaya irian sebagai totem. "bagi keluarga yang memiliki totem buaya, mereka sangat pantang untuk makan binatang ini". <ref name=":0" />
 
== Referensi ==