Hukum sipil (sistem hukum): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ryo Tanada (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] |
k ~ref |
||
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Map of the Legal systems of the world (en).png|
'''Hukum sipil''' adalah [[sistem hukum]] yang diilhami dari [[hukum Romawi]] dengan
Secara konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari [[Codex Yustinianus]], namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, [[Hukum Gereja|hukum gereja]], hukum [[Feodalisme|feudal]], praktik lokal,<ref>Charles Arnold Baker, ''The Companion to British History'', s.v. "Civilian" (London: Routledge, 2001), 308.</ref> serta kecenderungan doktrinal seperti [[hukum kodrat]], [[kodifikasi]], dan [[Positivisme|positifisme hukum]].
Hukum sipil bersifat [[abstrak]]. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara [[hukum substantif]] dengan [[hukum prosedural|prosedural]] ditekankan.<ref>Michel Fromont, ''Grands systèmes de droit étrangers'', 4th edn. (Paris: Dalloz, 2001), 8.</ref> Dalam sistem ini [[Undang-undang|legislasi]] dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (''stare decisis'') dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.
Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 [[negara]].<ref>
Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan<!--<ref name="Neubauer, David W. 2007, pg.28"/>--> yang disusun berdasarkan subjek<ref>"Glossary of Legal Terms", ''12th District Court - Jackson, County, MI'', diakses pada 12 Juni 2009: [http://www.d12.com/glossary/glossary.htm] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20061024211358/http://www.d12.com/glossary/glossary.htm |date=2006-10-24 }}</ref> dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh [[legislatif]].
== Perbedaan sistem mayoritas hukum secara legal ==
Baris 30:
|-
| '''Sumber hukum'''
| Pilihan hukum,
| Statuta/Legislatif
| Statuta/Legislatif
Baris 57:
| Mungkin mengadili dalam hubungannya dengan hakim dalam masalah pidana yang serius
| Sering digunakan pada tingkat terendah
| Diperbolehkan dalam sekolah [[Maliki]],
|-
| '''Peran pembuat-kebijakan'''
Baris 66:
|-
| '''Contoh'''
| Australia,
| Semua
| Uni Soviet dan rezim komunis lainnya
| Banyak negara Islam dengan sebagian adopsi hukum syairat. Arab Saudi, Afghanistan, Iran, UAE, Oman, Sudan, Yaman
Baris 90:
| doi =
| isbn =1-84542-013-6 }}</ref>-->
== Lihat pula ==
* [[Hukum umum]]
== Catatan kaki ==
Baris 96 ⟶ 99:
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Sistem hukum]]
[[de:Rechtskreis#Kontinentaleuropäischer Rechtskreis]]
|