Sita jaminan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan
k ~ref
 
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sita Jaminanjaminan''' atau biasa disebut dengan '''''conservatoir beslag''''' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
{{Inuse}}
 
DimanaDi mana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang.<ref>{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata [1]Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>
1.      Pengertian dan Penerapan
 
== Penerapan ==
a.      Menyita Milik Tergugat untuk Menjamin Pembayaran Utang
=== Tuntutan ganti rugi ===
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
-        # Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan diperoleh atau
Sita Jaminan atau biasa disebut dengan ''conservatoir beslag'' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
-        # Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
 
=== Sengketa milik ===
Dimana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. [1]
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam halterkait sengketa hak milik atas benda tidak bergerak.<ref name=":0" [3]/>
 
== Tujuan ==
b.      Dapat Diterapkan atas Tuntutan Ganti Rugi
Maksud pengertian dan Tujuan sita jaminan tersebut agar kebutuhan barang tetap terjamin nilai dan keberadaannya sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap maka barang dapat dieksekusi dengan mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta menyerahkan kepada penggugat.<ref name=":0" />
 
== Objek ==
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:[2]
HartaObjek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranyadi antaranya:[4]<ref name=":0" />
 
# Dalam halSengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan. Terkait ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
-         Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan diperoleh atau
# Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranyadi antaranya:
1.    ##  Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
2.    ##  Terbatas pada Barang Agunan.
 
== Referensi ==
-         Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
<references />
 
[[Kategori:Istilah hukum]]
c.      Dapat Diterapkan dalam Sengketa Milik
 
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. [3]
 
Maksud pengertian dan Tujuan sita jaminan tersebut agar kebutuhan barang tetap terjamin nilai dan keberadaannya sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap maka barang dapat dieksekusi dengan mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta menyerahkan kepada penggugat.
 
 
2. Objek Sita Jaminan
 
Harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranya:[4]
 
a.      Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan
 
Dalam hal ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
 
b.      Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi
 
Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:
 
1.      Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat
 
2.      Terbatas pada Barang Agunan
 
 
----[1] Sudikno Mertokusumo, ''Hukum Acara Perdata Indonesia'', Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 65.
 
[2] M. Yahya Harahap, H''ukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,'' Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.398.
 
[3] Ibid, hlm. 398.
 
[4] Ibid, hlm. 399-400.