Sita jaminan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat
k ~ref
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sita Jaminanjaminan''' atau biasa disebut dengan '''''conservatoir beslag''''' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
 
DimanaDi mana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. <ref>{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>
 
== Penerapan ==
=== Tuntutan ganti rugi ===
 
=== Dapat Diterapkan atas Tuntutan Ganti Rugi ===
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
-        # Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan diperoleh atau
-        # Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
 
=== Sengketa milik ===
-         Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam halterkait sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. <ref name=":0" />
 
=== Dapat Diterapkan dalam Sengketa Milik ===
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. <ref name=":0" />
 
== Tujuan ==
Baris 19 ⟶ 17:
 
== Objek ==
Objek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
a.      Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan.
 
Dalam hal ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
 
b.      Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi.
 
Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:
 
1.      Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
 
# Dalam halSengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan. Terkait ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
2.      Terbatas pada Barang Agunan.
# Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranyadi antaranya:
1.##      Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
2.##      Terbatas pada Barang Agunan.
 
== Referensi ==