Sita jaminan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat |
k ~ref |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sita
== Penerapan ==
=== Tuntutan ganti rugi ===
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
=== Sengketa milik ===
▲- Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan
▲Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. <ref name=":0" />
== Tujuan ==
Baris 19 ⟶ 17:
== Objek ==
Objek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan
Dalam hal ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.▼
Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:▼
1. Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.▼
▲# Dalam
2. Terbatas pada Barang Agunan.▼
▲# Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif
== Referensi ==
|