Sita jaminan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ~ref
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sita jaminan''' atau biasa disebut dengan '''''conservatoir beslag''''' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
 
DimanaDi mana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. <ref>{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>
 
== Penerapan ==
=== Tuntutan Gantiganti Rugirugi ===
 
=== Tuntutan Ganti Rugi ===
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
Baris 11 ⟶ 10:
# Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
 
=== Sengketa Milikmilik ===
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam halterkait sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. <ref name=":0" />
 
== Tujuan ==
Baris 18 ⟶ 17:
 
== Objek ==
Objek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
# Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan. Dalam halTerkait ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
# Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranyadi antaranya:
## Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
## Terbatas pada Barang Agunan.