Sita jaminan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref |
|||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sita jaminan''' atau biasa disebut dengan '''''conservatoir beslag''''' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
== Penerapan ==
=== Tuntutan ganti rugi ===
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
Baris 12 ⟶ 11:
=== Sengketa milik ===
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan
== Tujuan ==
Baris 18 ⟶ 17:
== Objek ==
Objek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan
# Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan.
# Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif
## Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
## Terbatas pada Barang Agunan.
|