Bingky Irawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ridwanong (bicara | kontrib)
Bingky Irawan
 
GoglepinkNew (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(19 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Bingky Irawan''' ({{lahirmati|[[Surabaya]], [[Jawa Timur]]|7|2|1952|[[Jakarta]]|31|5|2021}}) adalah seorang pemuka [[Konghucu]] dan tokoh pejuang emansipasi penganut ajaran [[Konghucu]] di [[Indonesia]].
 
Bingky saat ini adalah anggota presidium [[Matakin]]. [[Matakin]] singkatan dari [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]], semacam [[Majelis Ulama Indonesia]] ([[MUI]]) untuk agama [[Islam]]. Matakin mengurus berbagai hal seputar [[Konghucu]] dari [[Sabang]] sampai [[Merauke]], mulai dari soal ritual, rumah ibadah ([[kelenteng]]), hingga hubungan antaragama dan pemerintah. BeliauIa juga adalah mantan ketua Majelis Agama [[Konghucu]] [[Indonesia]] (Makin) [[Jawa Timur]]dan mantan pengurus [[Kelenteng]] Boen Bio di Jl Kapasan [[Surabaya]].
 
Bingky dikenal sangat dekat dengan KH [[Abdurrahman Wahid]], mantan presiden [[Republik Indonesia]] sekaligus kiai senior [[Nahdlatul Ulama]]. BeliauIa memperjuangkan hak-hak sipil umat [[Konghucu]] dan warga [[Tionghoa]] umumnya.
 
Pada era [[Orde Baru]], warga keturunan [[Tionghoa]] di [[Indonesia]] mengalami [[diskriminasi]] hampir di segala bidang. Ekspresi budaya [[Tionghoa]] dilarang keras. Harus ganti nama dan ganti agama. Rezim [[Orde Baru]] hanya membakukan lima agama ([[Islam]], [[Protestan]], [[Katolik]], [[Hindu]], [[Buddha]]) sebagai agama resmi. Di luar lima itu dianggap bukan agama, termasuk [[Konghucu]]. Para penganut ajaran [[Konghucu]] ini juga diawasi secara ketat, termasuk ketika beribadah di [[kelenteng]] masing-masing.
 
Berdasar catatan Irianto Subiakto dari [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]] (YLBHI), sedikitnya ada 50 peraturan perundangan-undangan yang mendiskriminasi etnis [[Tionghoa]] di [[Indonesia]]. Sebut saja Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang memakai [[nama CinaTionghoa]]. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 285 Tahun 1978 tentang larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis barang cetakan dalam huruf, aksara, dan [[bahasa CinaTionghoa]]. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37 Tahun 1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah CinaTionghoa.
 
Saat menjadi Presiden Indonesia, [[Gus Dur]] mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Keppres ini mengatur antara lain penyelengaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat CinaTionghoa. Pada tahun 2001 [[Gus Dur]] kembali membuat gebrakan dengan menjadikan tahun baru [[Imlek]] sebagai hari libur nasional fakultatif. [[Gus Dur]] sendiri hadir dalam perayaan [[Imlek]] tingkat nasional di [[Jakarta]].
 
Kebijakan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] kemudian diteruskan oleh [[Megawati Soekarnoputri]], penggantinya. Presiden Megawati menetapkan Tahun Baru [[Imlek]] alias Sin Cia sebagai hari libur nasional. Ekspresi budaya, agama, seni, bahasa, dan segala sesuatu yang berbau [[Tionghoa]] pun bisa dinikmati di tanah air.
 
 
== Kasus Hak Sipil Pengantin Konghuchu ==
 
Menjelang kejatuhan [[Orde Baru]] Bingky Irawan bersama umat [[Konghucu]] menghadapi masalah serius menyangkut hak-hak sipil. Ada sepasang pengantin beragama [[Konghucu]], Budi Wijaya dan Lanny Guito, menghadapi masalah besar saat hendak mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil Surabaya.
 
Pegawai Catatan Sipil menolak karena agama [[Konghucu]] tidak diakui di [[Indonesia]]. Seperti diketahui, pemerintah hanya mengakui lima 'agama resmi'. Budi-Lanny pun diminta untuk memilih salah satu dari lima agama itu agar pernikahannya bisa dicatat dan diakui negara. Praktik ini sudah dianggap 'lazim' selama [[Orde Baru]].
 
Hampir semua umat Konghucu terpaksa main sandiwara dengan 'mengganti' agamanya di depan pejabat [[Catatan Sipil]] hanya untuk melegalisasi pernikahannya. Begitu pula untuk beroleh selembar [[kartu tanda penduduk]] ([[KTP]]) atau surat-surat lain yang punya kolom agama.
Budi dan Lanny yang baru saja melangsungkan pernikahan di kelenteng Konghuchu menolak kebijakan [[Catatan Sipil]] (Dinas Kependudukan) yang diskriminatif itu. Keduanya nekat mengajukan gugatan resmi ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara]] ([[PTUN]]) [[Surabaya]]. Disebut 'nekat' karena sebelumnya tidak ada orang [[Konghucu]] atau penganut agama/kepercayaan di luar lima agama resmi yang berani mempertanyakan kebijakan pemerintah di bidang administrasi kependudukan.
 
Sebagai pemuka [[Konghucu]], Bingky Irawan harus mengawal dan mendampingi kedua jemaatnya yang masih muda itu. BeliauIa menekankan permintaan agar pernikahan umat [[Konghucu]] dicatat seperti juga umat yang beragama lain.
 
Sidang kasus Budi-Lanny ini mendapat sorotan luas dari media massa. Polemik, perbedaan pendapat, muncul dari berbagai tokoh. Boleh dikata, sebagian besar pembicara menganggap tepat kebijakan Catatan Sipil yang menolak mengakui pernikahan Budi-Lanny. Polemik kemudian melebar seputar layak tidaknya Konghuchu disebut agama. Saat itulah [[Gus Dur]] muncul dengan pembelaannya yang terbuka terhadap umat [[Konghucu]], khususnya Budi dan Lanny.
 
Tak hanya itu., [[Gus Dur]] menyatakan siap menjadi saksi ahli di [[PTUN]] untuk membela Budi dan Lanny. Tawaran [[Gus Dur]] ini jelas tak disia-siakan oleh Bingky Irawan dan para aktivis [[Konghucu]] di [[Jawa Timur]]. Ketika saatnya tiba, [[Gus Dur]] akhirnya benar-benar tampil sebagai saksi ahli di pengadilan. Bobot politik sidang warga negara biasa ini pun menjadi sangat tinggi karena media massa memberitakan kasus ini secara luas. Dari kejadian inilah maka Bingky menjadi dekat dengan [[Gus Dur]].
 
 
== Biodata ==
Nama* Nama: Bingky Irawan alias Poo Sun Bing
* Tempat/tanggal lahir: [[Surabaya]], 7 Februari 1952
* Istri: Susilowati
* Anak: Puspita Sari, Agus Purwanto, Agus Cahyono, Agus Kurniawan
* Alamat: Jl Raya Sepanjang, Taman, [[Sidoarjo]]
* Pekerjaan: Pengusaha, Agamawan [[Konghucu]]
 
=== Pendidikan: ===
Nama : Bingky Irawan alias Poo Sun Bing
Tempat/tanggal* lahir:SD Tionghoa di Praban, [[Surabaya]], 7 Februari 1952
* Sekolah Seni Lukis, [[Surabaya]]
Istri: Susilowati
* Sekolah Teologi KonghuchuKonghucu, Jl Kapasan, [[Surabaya]]
Anak: Puspita Sari, Agus Purwanto, Agus Cahyono, Agus Kurniawan
 
Alamat: Jl Raya Sepanjang, Taman, [[Sidoarjo]]
Pekerjaan: Pengusaha, Agamawan [[Konghucu]]
 
Pendidikan:
*SD Tionghoa di Praban, [[Surabaya]]
*Sekolah Seni Lukis, [[Surabaya]]
*Sekolah Teologi Konghuchu, Jl Kapasan, [[Surabaya]]
 
Karier/Aktivitas:
*1986-1991: Wakil Ketua Pengurus Kelenteng Boen Bio, [[Surabaya]].
*1991-2006: Ketua Pengurus Kelenteng Boen Bio, [[Surabaya]].
*1991-2006 : Ketua Majelis Agama Konghuchu Indonesia (Makin) [[Jawa Timur]].
*2006-sekarang: Anggota Presidium [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]] ([[Matakin]]), Jakarta.
*1991-sekarang: Forum Lintas Agama di [[Surabaya]], [[Jawa Timur]].
 
=== Karier/Aktivitas: ===
* 1986-1991: Wakil Ketua Pengurus Kelenteng Boen Bio, [[Surabaya]].
* 1991-2006: Ketua Pengurus Kelenteng Boen Bio, [[Surabaya]].
* 1991-2006 : Ketua Majelis Agama KonghuchuKonghucu Indonesia (Makin) [[Jawa Timur]].
* 2006-sekarang: Anggota Presidium [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]] ([[Matakin]]), Jakarta.
* 1991-sekarang: Forum Lintas Agama di [[Surabaya]], [[Jawa Timur]].
 
== Pranala Luarluar ==
* [https://web.archive.org/web/20070729133234/http://hurek.blogspot.com/2007_08_01_archive.html/ Artikel Bingky Irawan di Jawa Pos]
''Bingky Irawan, Pejuang Konghuchu'' www.jawapos.com tanggal 17 Agustus 2007
http://hurek.blogspot.com/2007_08_01_archive.html
 
[[Kategori:Tionghoa-IndonesiaKelahiran 1952|Irawan, Bingky]]
[[Kategori:Tionghoa-Indonesia|Irawan, Bingky]]