Panwas Pilkada: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{paragraf pembuka}}
'''Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah'''
== STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA ==▼
Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada yang kemudian dituangkan dalam berita acara.▼
▲==STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA==
▲Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada
|