Ja'alah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahya Tamrin (bicara | kontrib)
membuat halaman baru
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Ja'alah''' adalah pengelolaan [[harta]] dalam jumlah tertentu sebagai [[hadiah]] bagi seseorang yang mampu menyelesaikan suatu [[pekerjaan]] khusus. Hadiah yang diberikan dalam ja'alah dapat ditetapkan maupun tidak ditetapkan. Hukum menyelenggarakan Ja'alah adalah [[mubah]]. Landasan hukumnya ada di dalam Al-Qur'an pada Surah Yusuf ayat 72 mengenai pengembalian barang yang diganti hadiah berupa bahan makanan seberat unta. Ja'alah juga diperbolehkan berdasarkan hadits yang mengisahkan pengobatan terhadap Sahabat Nabi yang tersengat binatang berbisa yang kemudian diganti dengan beberapa kambing sebagai hadiah atas pengobatannya.{{Sfn|Al-Jaza'iri|2020|p=682}}
 
Baris 14 ⟶ 15:
 
* {{Cite book|last=Al-Jaza'iri|first=Abu Bakar Jabi|date=2020|title=Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam|location=Jakarta|publisher=Darul Haq|isbn=978-979-3407-85-2|translator-last=Aini|translator-first=Musthofa|trans-title=Minhajul Muslim|ref={{sfnref|Al-Jaza'iri|2020}}|translator-last2=Fachrudin|translator-first2=Amir Hamzah|translator-last3=Mutaqin|translator-first3=Kholif|url-status=live}}
 
[[Kategori:Muamalah]]