Dharma Dana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
−Kategori:Lembaga hindu; −Kategori:Zakat agama hindu, menggunakan HotCat |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Dharma Dana''' merupakan kewajiban umat Hindu sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada tentang ''Dana Punya''. Besarnya Dharma Dana adalah 2,5% dari penghasilan yang dihimpun oleh BDDN – YADP.<ref>{{Cite web|url=https://dharmadana.id/|title=Home » Badan Dharma Dana Nasional|website=Badan Dharma Dana Nasional|language=en-US|access-date=2018-12-07}}</ref>
Baris 53 ⟶ 54:
Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, BDDN / YADP telah disahkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Nomor: 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang '''Badan Dharma Dana Nasional - Yayasan Adikara Dharma Parisad sebagai Lembaga yang Sah Menerima dan Mengelola Dharma Dana Hindu di Indonesia'''<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER%20-%2011.PJ_.2018.pdf|website=www.pajak.go.id|access-date=2018-12-15}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>'''.'''
Selanjutnya, BDDN / YADP juga telah ditetapkan sebagai badan/ lembaga penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Nomor: PER-15/PJ/2012 tanggal 11 Juni 2012, yang telah mengalami perubahan nomor: PER-11/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 kemudian mengalami perubahan menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.<ref>{{Cite
Dalam operasionalnya, BDDN / YADP telah melaksanakan ketetapan tersebut dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 254/PMK.03/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|