== Sejarah ==
Untuk mengantisipasi Pemilu [[Pemilihan umum legislatif indonesia 2019|Legislatif]] dan [[Pemilihan umum presiden indonesia 2019|Presiden]] Serentak pada 2019, pemerintah memulai mengerjakan RUU pemilu yang baru. Pada bulan Agustus tahun 2016, presiden [[Joko Widodo]] telah menerima RUU tersebut,<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2016/08/09/12411841/mendagri.draf.revisi.uu.pemilu.2019.sudah.diserahkan.ke.presiden|title=Mendagri: Draf Revisi UU Pemilu 2019 Sudah Diserahkan ke Presiden|last=Kuwado|first=Fabian Januarius|date=9 August 2016|work=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2 November 2018|editor-last=Galih|editor-first=Bayu}}</ref> dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] menerimanya pada 21 Oktober tahun yang sama.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/1149650/12/tiga-isu-krusial-dalam-revisi-uu-pemilu-1477283504|title=Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Pemilu|date=24 October 2016|work=SINDOnews[[Sindonews.com]]|language=id-ID|access-date=2 November 2018}}</ref> Pada saat pembahasan undang-undang, perselisihan terjadi mengenai ''presidential threshold'', dengan parpol terbagi menjadi tiga kubu - [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]], [[Partai Golongan Karya|Golkar]] dan [[Partai NasDem|Nasdem]] mendukung ambang batas yang lebih tinggi: 25% suara dalam [[Pemilihan umum legislatif indonesia 2014|Pileg 2014]]/20% kursi DPR, [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]], [[Partai Amanat Nasional|PAN]] dan [[Partai Demokrat|Demokrat]] mendukung penghapusan ambang batas, dan [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]] dan [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] yang mendukung ambang batas yang lebih rendah: 15% suara/10% kursi DPR.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3532947/ini-yang-bikin-pemerintah-dan-dpr-adu-ngotot-di-ruu-pemilu|title=Ini yang Bikin Pemerintah dan DPR Adu Ngotot di RUU Pemilu|last=Kami|first=Indah Mutiara|date=16 June 2017|work=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|language=id|access-date=2 November 2018}}</ref>
RUU tersebut diresmikan menjadi UU seusai pemungutan suara pada malam hari tanggal 20 Juli 2017. Selama prosedur pemungutan suara, partai-partai penentang - [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]], [[Partai Amanat Nasional|PAN]], [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] dan [[Partai Demokrat|Demokrat]] - melakukan aksi walk out yang melibatkan semua anggota mereka, termasuk tiga wakil ketua DPR, kecuali wakil ketua DPR lainnya [[Fahri Hamzah]] yang memutuskan untuk tetap tinggal. Semua anggota yang tersisa, yang merupakan anggota koalisi pemerintah, menyetujui ''presidential threshold'' 20 persen (<span>Opsi A</span>), dengan Fahri menjadi satu-satunya anggota yang menyatakan tidak setuju.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3568003/novanto-sahkan-uu-pemilu-dengan-presidential-threshold-20|title=Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%|last=Prasetia|first=Andhika|date=21 July 2017|work=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|language=id|access-date=23 September 2018}}</ref>
== Isi ==
=== Distribusi kursi ===
Undang-undang mengamanatkan penambahan 15 kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], meningkatkan jumlah kursi menjadi 575 yang dibagi di [[Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia|80 daerah pemilihan]] dengan masing-masing 3-10 kursi, penambahan diberikan kepada provinsi-provinsi di luar Jawa.<ref name="bbcperlu">{{Cite news|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40678216|title=Apa yang perlu Anda ketahui tentang UU Pemilu|last=Amindoni|first=Ayomi|date=21 July 2017|work=BBC|language=id|access-date=23 September 2018}}</ref> Selain itu, undang-undang menetapkan jumlah kursi untuk DPRD-DPRD sebagai berikut:
'''Provinsi'''{{efn|Kecuali [[Aceh]] and [[Jakarta]], dimana DPRD memperoleh alokasi 81 (Aceh) dan 106 (Jakarta) kursi.<ref name="law"/></sup>{{rp|p442, p451}}}}<ref name="law">{{cite web|title=Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum|url=https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf|year=2017|website=rumahpemilu.org|publisher=Government of Indonesia|accessdate=23 September 2018|language=id}}</ref><sup>:Psl. 188.</sup>
|120
|}
'''Kabupaten/Kota'''<ref name="law"/><sup>:Psl. 191</sup>
{| class="wikitable" style="margin-bottom: 10px;"
!Populasi
|50
|-
|>3 juta
|55
|}
Kursi-kursi DPRD juga didistribusikan ke daerah-daerah pemilihan dengan masing-masing 3-12 anggota. Undang-undang ini mengatur bahwa daerah pemilihan harus mengikuti batas administrasi kabupaten/kota (provinsi dan nasional) atau kecamatan (kabupaten/kota) jika mungkin, namun pembagian wilayah-wilayah tersebut ke beberapa dapil diperbolehkan jika tidak memungkinkan untuk dijadikan satu dapil.<ref name="law"/><sup>:Psl. 187,189,192</sup>
Secara keseluruhan, UU ini mengamanatkan 20.392 kursi legislatif non-independen - 575 di [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], 2.207 di DPRD Provinsi dan 17.610 di DPRD Kabupaten/Kota.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/13240581/pemilu-2019-jumlah-kursi-anggota-dprd-berjumlah-19817|title=Pemilu 2019, Jumlah Kursi Anggota DPRD Berjumlah 19.817|date=18 April 2018|work=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=23 September 2018|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty|first=Dylan Aprialdo|last=Rachman}}</ref>
=== Sistem pemilu ===
UU ini mempertahankan sistem pemilu yang digunakan pada tahun 2014, dengan menggunakan [[sistem proporsional terbuka]]. Pemilih dapat memilih langsung calon yang mereka inginkan dari daftar nama calon yang diajukan partai-partai. Para calon kemudian diurutkan sesuai jumlah suara, dan kuota per partai ditentukan melalui [[metode Webster/Sainte-Laguë]] setelah eliminasi dari partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/mengenal-metode-sainte-lague-untuk-penghitungan-suara-di-pileg-2019-cSN1|title=Mengenal Metode Sainte Lague untuk Penghitungan Suara di Pileg 2019|last=Haryanto|first=Alexander|date=16 August 2018|work=tirto.id|language=id|access-date=2 November 2018}}</ref>
Untuk calon presiden, capres yang menang ditentukan oleh suara mayoritas, dengan pemilu tahap kedua untuk dua calon teratas jika tidak ada capres yang berhasil memperoleh 50%+1 dalam tahap pertama. Selain itu, capres yang menang harus memperoleh sekurang-kurangnya 20% suara di lebih dari setengah provinsi (yaitu lebih dari 17).<sup>:Art. 416</sup>
=== Ambang batas ===
Dalam pemilu sebelumnya, partai-partai harus melewati [[ambang batas parlemen]] sebesar 3,5% untuk memperoleh kursi [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Undang-undang ini meningkatkan ambang batas menjadi 4%. ''Presidential threshold'' diputuskan pada 25%/20%, di mana pihak-pihak yang akan membutuhkan total 20% (112 kursi) kursi legislatif dari pemilu 2014, atau 25% suara dari tahun 2014.
=== Lain-lain ===
== Gugatan ==
UU Pemilu telah digugat ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Gugatan oleh Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] pada batas masa jabatan yang ditetapkan oleh Pasal 169 dan 227 ditolak pada Juni 2018.<ref>{{Cite news|url=https://www.merdeka.com/politik/mk-tolak-gugatan-pasal-169-dan-227-uu-pemilu-soal-tafsir-jk-boleh-jadi-wapres-lagi.html|title=MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi|date=28 June 2018|work=[[Merdeka.com]]|language=id|access-date=23 September 2018|editor-last=Firdaus|editor-first=Randy Ferdi}}</ref> Suatu [[Judicial review|''[[judicial review]]'']] juga diajukan mengenai'' presidential threshold'' (Psl. 222).<ref>{{Cite news|url=https://www.merdeka.com/politik/akademisi-sampai-sutradara-film-gugat-pasal-222-uu-pemilu-ke-mk.html|title=Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK|last=Prihatin|first=Intan Umbari|date=16 June 2018|work=[[Merdeka.com]]|language=id|access-date=23 September 2018|editor-last=Harahap|editor-first=Lia}}</ref> Gugatan terhadap Pasal 182, yang tidak secara tegas melarang pengurus partai politik di pemilihan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], dikabulkan pada Juli 2018.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/15535441/ini-alasan-mk-larang-pengurus-parpol-jadi-anggota-dpd|title=Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD|last=Setiawan|first=Sakina Rakhma Diah|date=23 July 2018|work=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2 November 2018|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina}}</ref>
== Catatan ==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Pemilihan Umum]]
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|