Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia (perbaikan judul Kompas.com)
Baris 667:
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
 
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last=Salsabila|first=Tita|Date=26 September 2020|work=[[Pikiran Rakyat|Pikiran-Rakyat.com]]|}}</ref> dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan calon dan Tim Kampanye agar lebih [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/328/mekanisme-kampanye-melalui-media-sosial-dan-media aktif melakukan kampanye melalui media daring].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/18043831/kpu-minta-pasangan-calon-gunakan-platform-digital-saat-kampanye-pilkada-2020|title=KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020|last=Kamil|first=Irfan|Date=22 September 2020|work=[[Kompas.com]]|}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08382711/kpu-bolehkan-peserta-pilkada-2020-iklan-kampanye-lewat-media-daring-dan?page=all|title=KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos Halaman all - Kompas.com|last=Farisa|first=Fitria Chusna|Date=22 September 2020|work=[[Kompas.com]]|}}</ref>
 
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan calon], diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 debat publik], serta iklan di media massa.