Makruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 116.206.31.53) dan mengembalikan revisi 15229310 oleh Veracious
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
 
== Contoh aktivitas ==
* Makan/minum sambil berdiri
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
* Berwudu di kamar mandi
 
== Lihat pula ==
Baris 14:
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]