Makruh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan vandalisme Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
== Contoh aktivitas ==
* Makan/minum sambil berdiri
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
== Lihat pula ==
|